• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Selama Pandemi Kebijakan Pemerintah Kerap Melanggar UU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Desember 2021 - 21:49
in Megapolitan
buruh

Buruh melakukan aksi Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan, pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di luar Peraturan Gubernur Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 adalah pelanggaran undang-undang (UU). Sebab, menurut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan pada perundang-undangan yang ada.

“Semua peraturan perundang-undangan harus mengikuti UU 12/2011 dan diperbaharui dengan UU 15/2019. Kalau tidak ikut itu berarti pelanggaran UU,” beber Agus Pambagio secara daring, Kamis (23/12/2021).

BacaJuga:

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah dan Suhu Menghangat

Mantan Pengacara Dipolisikan karena Diduga Lakukan Penipuan 

Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan

Selama pandemi Covid-19, dikatakan dia, pemerintah Indonesia kerap melanggar UU tersebut. Contohnya pembuatan surat edaran (SE) yang tidak berkekuatan hukum, lalu Pergub yang melanggar PP 36/2021.

“Tapi kenapa pemerintah selama ini diam? Jelas peraturan di bawahnya tidak boleh melanggar peraturan di atasnya, seperti Pergub melanggar PP,” katanya.

“Ini kacau, pemerintah pusat terbiasa menggantikan UU diikutin oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, pembahasan batas kenaikan UM telah disepakati oleh ketiga belah pihak, pemerintah, pengusaha dan buruh. Apabila kemudian diubah, maka akan menimbang polemik.

“Wajar kalau Apindo menuntut jalur hukum. Karena ini melanggar UU di atasnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas kenaikan 5,1 persen, tidak hanya 0,85 persen. “Ini jelas ada muatan politis, apalagi kebijakan ini dikeluarkan menjelang 2024,” ujarnya.
(nas)

Tags: gubernurPelanggaranump dki jakartauu

Berita Terkait.

Cerah
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah dan Suhu Menghangat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:20
Mantan Pengacara Dipolisikan karena Diduga Lakukan Penipuan 
Megapolitan

Mantan Pengacara Dipolisikan karena Diduga Lakukan Penipuan 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:31
Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan
Megapolitan

Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:04
Pemusnahan
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:22
Aparat
Megapolitan

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Tahunan DPR/MPR dan Demo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21
Istiqlal
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan, Warga Diminta Waspadai Teriknya Siang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:30

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3742 shares
    Share 1497 Tweet 936
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.