• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Selama Pandemi Kebijakan Pemerintah Kerap Melanggar UU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Desember 2021 - 21:49
in Megapolitan
buruh

Buruh melakukan aksi Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan, pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di luar Peraturan Gubernur Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 adalah pelanggaran undang-undang (UU). Sebab, menurut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan pada perundang-undangan yang ada.

“Semua peraturan perundang-undangan harus mengikuti UU 12/2011 dan diperbaharui dengan UU 15/2019. Kalau tidak ikut itu berarti pelanggaran UU,” beber Agus Pambagio secara daring, Kamis (23/12/2021).

BacaJuga:

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Srikandi PLN Icon Plus Libatkan Masyarakat dalam Daur Ulang

Dinilai Langgar Etik, Pegiat Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Evaluasi KI Banten

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 

Selama pandemi Covid-19, dikatakan dia, pemerintah Indonesia kerap melanggar UU tersebut. Contohnya pembuatan surat edaran (SE) yang tidak berkekuatan hukum, lalu Pergub yang melanggar PP 36/2021.

“Tapi kenapa pemerintah selama ini diam? Jelas peraturan di bawahnya tidak boleh melanggar peraturan di atasnya, seperti Pergub melanggar PP,” katanya.

“Ini kacau, pemerintah pusat terbiasa menggantikan UU diikutin oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, pembahasan batas kenaikan UM telah disepakati oleh ketiga belah pihak, pemerintah, pengusaha dan buruh. Apabila kemudian diubah, maka akan menimbang polemik.

“Wajar kalau Apindo menuntut jalur hukum. Karena ini melanggar UU di atasnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas kenaikan 5,1 persen, tidak hanya 0,85 persen. “Ini jelas ada muatan politis, apalagi kebijakan ini dikeluarkan menjelang 2024,” ujarnya.
(nas)

Tags: gubernurPelanggaranump dki jakartauu

Berita Terkait.

3 Proyek Energi Bersih PLN NP Raih Penghargaan ASEAN ASEAN Energy Awards 2026, Ini Inovasinya
Megapolitan

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Srikandi PLN Icon Plus Libatkan Masyarakat dalam Daur Ulang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09
Dinilai Langgar Etik, Pegiat Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Evaluasi KI Banten
Megapolitan

Dinilai Langgar Etik, Pegiat Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Evaluasi KI Banten

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:15
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Megapolitan

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:00
maling
Megapolitan

Baru Sehari Kerja, Karyawati Apotek di Cengkareng Curi iPhone 11 dan Uang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:08
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan Hari Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36
Sinergi Bea Cukai dan Polri Cegah 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Lampung
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:06

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.