• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Selama Pandemi Kebijakan Pemerintah Kerap Melanggar UU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Desember 2021 - 21:49
in Megapolitan
buruh

Buruh melakukan aksi Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan, pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di luar Peraturan Gubernur Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 adalah pelanggaran undang-undang (UU). Sebab, menurut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan pada perundang-undangan yang ada.

“Semua peraturan perundang-undangan harus mengikuti UU 12/2011 dan diperbaharui dengan UU 15/2019. Kalau tidak ikut itu berarti pelanggaran UU,” beber Agus Pambagio secara daring, Kamis (23/12/2021).

BacaJuga:

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selama pandemi Covid-19, dikatakan dia, pemerintah Indonesia kerap melanggar UU tersebut. Contohnya pembuatan surat edaran (SE) yang tidak berkekuatan hukum, lalu Pergub yang melanggar PP 36/2021.

“Tapi kenapa pemerintah selama ini diam? Jelas peraturan di bawahnya tidak boleh melanggar peraturan di atasnya, seperti Pergub melanggar PP,” katanya.

“Ini kacau, pemerintah pusat terbiasa menggantikan UU diikutin oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, pembahasan batas kenaikan UM telah disepakati oleh ketiga belah pihak, pemerintah, pengusaha dan buruh. Apabila kemudian diubah, maka akan menimbang polemik.

“Wajar kalau Apindo menuntut jalur hukum. Karena ini melanggar UU di atasnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas kenaikan 5,1 persen, tidak hanya 0,85 persen. “Ini jelas ada muatan politis, apalagi kebijakan ini dikeluarkan menjelang 2024,” ujarnya.
(nas)

Tags: gubernurPelanggaranump dki jakartauu

Berita Terkait.

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan
Megapolitan

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:02
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:34
Begal
Megapolitan

Viral Aksi Begal di Jalan Arjuna Selatan, Polisi Cek TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31
Taksi
Megapolitan

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.