• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Temukan Bukti Tambahan Kasus Penistaan Agama

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:51
in Headline
Kasus Narkoba Kapolsek Sepatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan tersangka kasus penistaan agama atas nama Joseph Suryadi.

“Hari ini penyidik telah mengamankan dan menemukan barang bukti handphone yang kemarin sempat disampaikan hilang oleh yang bersangkutan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (16/12).

BacaJuga:

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Sebelumnya Joseph Suryadi mengaku handphone-nya hilang, namun handphone tersebut ternyata dirahasiakan setelah unggahan yang bersangkutan viral di media sosial dan ramai- ramai disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Polda Metro Tetapkan Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama

Dalam handphone tersebut juga ditemukan sejumlah bukti penistaan agama.

“Di dalam gudang. Ini perkuat lagi buktinya, dari HP ini bisa ditemukan pembicaraan dan hasil” upload “terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus,” ucapnya.

Zulpan mengatakan, penentuan status tersangka terhadap Joseph Suryadi dilakukan setelah Kepolisian memiliki 2 alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait perkara tersebut.

Baca Juga : Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Penegakan Hukum terkait Agama Lamban

Ada pula pasal yang dipersangkakan terhadap Joseph Suryadi adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penentuan tersangka dan penangkapan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tangar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.

Tagar tersebut menyangkutkan Joseph dengan parodi yang diduga berisi konten penistaan agama yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).

Karena banyaknya informasi yang diterima pihak Kepolisian melalui media, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi terkait laporan masyarakat tersebut. (mg4)

Tags: Penistaan AgamaPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Menhut
Headline

Raja Juli Beberkan Kronologi Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing, Meski Tertunda Seminggu

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:26
Raja-Juli
Headline

Raja Juli Explains Timeline of Returning Envelope to Kuantan Singingi Regent, Despite One-Week Delay

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:26

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2180 shares
    Share 872 Tweet 545
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.