Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Penegakan Hukum terkait Agama Lamban

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengatakan, kliennya menyayangkan pemerintah belum menghapus konten penistaan agama yang dilakukan M Kece. Terkait dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan, menurut dia, harus dihadirkan saksi.
“Siapa yang melihat, siapa mengetahui dan siapa yang mendengar,” kata dia dalam acara daring, Selasa (21/9/2021).
Ahmad Yani mengatakan, terkait pernyataan tindakan terukur yang dilontarkan Napoleon Bonaparte hanya dirinya yang mengetahui serta M Kece dan penyidik.
“Yang mendengar keterangan dari Napoleon Bonaparte ya penyidik. Jadi keterangan tersebut akan mengetahui tindakan terukur itu,” katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan, tidak dibenarkan seseorang melakukan tindak kekerasan hanya untuk membela suatu agama. Sebab, negara Indonesia menganut prinsip negara hukum.
“Saya juga tidak setuju dengan tindak kekerasan untuk membela suatu agama,” ungkapnya.
Ia menyebut, tindak kekerasan bisa saja terjadi apabila hukum itu sendiri bergerak lamban. Apalagi kalau itu terkait penegakan hukum keyakinan atau hal-hal fundamental lainnya.
“Kita lihat belakang penegakan hukum terkait agama atau kepercayaan tidak berjalan,” ujar Ahmad Yani.(nas)