• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Dia, Kajian Akademis terhadap Penting dan Perlunya LPS bagi Koperasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 16 Desember 2021 - 09:20
in Ekonomi
kemenkopukm

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ahmad Zabadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/12).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) sudah lama menjadi harapan masyarakat koperasi Indonesia untuk diwujudkan. Tujuannya, guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui KSP.

“Sudah lengkap kajian akademisnya,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ahmad Zabadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/12).

BacaJuga:

Mendag: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Industri Kakao Indonesia

Bukan Offshore atau Onshore, Keekonomian Jadi Penentu Daya Tarik Investasi Migas

Hilirisasi Sawit Dinilai Kunci Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Indonesia

Menurut Zabadi, LPS-KSP ini memiliki manfaat yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.

Bahkan, adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan, karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.

Namun, Zabadi mengakui, untuk mewujudkan lembaga penjamin simpanan ini butuh perjuangan. “Kita butuh energi besar untuk mewujudkan ini. Bisa saja penentangnya cukup banyak,” kata Zabadi.

Zabadi juga menyatakan, harus punya kajian akademis yang kuat, baik itu secara akademis maupun praktis. “Kita perlu pikirkan jangka pendek dan menengahnya untuk mewujudkan lembaga ini,” tandas Zabadi.

Lebih dari itu, Zabadi menekankan bahwa beberapa persoalan yang muncul di koperasi simpan pinjam haruslah diantisipasi. “Kita bisa bikin lembaga Apex sebagai lembaga pengayom atau bisa juga lembaga asuransi bersama sebagai perlindungan,” ulas Zabadi.

Lembaga asuransi ini juga bisa dibentuk sebagai masa transisi sebelum lembaga ini dibentuk. Karena, tidak semua koperasi mampu membangun pertahanan diri yang kuat. “Oleh karena itu, perlu sekali kita wujudkan lembaga penjamin simpanan ini,” imbuh Zabadi.

Baca Juga : KemenKopUKM Dorong Koperasi Nelayan di Batubara dan Asahan Dikelola Layaknya Korporasi

Sementara itu, Tim Kajian Akademis KemenKopUKM memberikan paparan pemantik diskusi. Tim yang dibentuk KemenKopUKM ini memaparkan kajian akademis dengan memulai paparan terhadap kajian filosofis.

Disebutkan, koperasi bersumber pada aspek kekeluargaan dan kegotong-royongan yang menjalankan prinsip dan nilai koperasi yang bersumber pada UU perkoperasian.

Melanjutkan paparan keperluan adanya lembaga penjamin simpanan, tim yang dibentuk KemenKopUKM menjelaskan penjaminan dari aspek teoritis. Berbagai literasi memberikan argumentasi kuat terhadap kebutuhan lembaga penjamin simpanan.

Dalam kesempatan itu, Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean memberikan pandangan bahwa lembaga penjamin simpanan ini sifatnya mendesak dan bisa dimulai dari Kementerian Koperasi dullu. Bisa juga melalui asosiasi koperasi simpan pinjam.

“Saya berpendapat bahwa pengawasan KemenKopUKM harus semakin ketat terhadap koperasi simpan pinjam,” kata Sahala.

Ketua Kospin Jasa Mochamad Andy Arslan Djunaid mengatakan, yang penting adalah rasa keadilan saja. Andy menekankan bank saja yang pemiliknya banyak yang asing dijamin apalagi koperasi.

Bagi Andy, lembaga penjamin simpanan ini sudah 10 tahun dibahas dan sampai sekarang belum terlaksana. “Bahkan, LPS bank ini dimodali pemerintah, di mana rasa keadilan sebagai sesama lembaga keuangan. Masalah utama adalah ketidakadilan menjadi persoalan serius,” papar Andy.

Filosofis, Historis, dan Fakta

Presiden Direktur Koperasi BMI Kamaruddin Batubara memberikan pandangan bahwa dalam sejarah krisis perbankan yang dialami Indonesia pada tahun 1998, telah berdampak sangat luas.

Berawal dari penutupan 16 bank umum, krisis menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan.

Ketidakpercayaan tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan. Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri dan menyebabkan capital flight.

“Sebagian lagi dibelikan valuta asing, serta sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi melonjak drastis berdampak buruk bagi perekonomian nasional,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin masih ingat pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi dampak buruk dari penarikan dana tersebut serta sebagai upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Saat itu, lanjut Kamaruddin, pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee) melalui Keppres Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) .

Kamaruddin menjelaskan, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

“Penjaminan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut,” ucap Kamaruddin.

Sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik.

“Kebijakan pembentukan LPS telah dapat mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” papar Kamaruddin, mengutip tulisan Krisna Wijaya, 2010.

Kamaruddin menambahkan bahwa Development Finance Institutions (DFIs sebagai salah satu lembaga penjaminan internasional yang berperan aktif dalam menghimpun dana konsesi bersama untuk dapat digunakan.

Bekerjasama dengan mitra pembangunan dalam rangka membantu sektor swasta produktif yang kesulitan memperoleh pendanaan.

DFI sebagai lembaga penjaminan fokus kepada calon penerima pinjaman yang secara teknis perbankan atau pembiayaan tidak memenuhi syarat. Namun, mempunyai prospek dan potensi untuk dikembangkan. Jaminan tidak diperuntukan untuk melanggar aturan main ,namun tetap mengacu kepada mekanisme pasar yang sehat.

Kamaruddin melihat, salah satu permasalahan lambatnya pertumbuhan koperasi adalah faktor permodalan yang bersumber dari anggota dan non anggota yang sangat berkaitan dengan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri.

Kehadiran Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS-KSP) sangat dibutuhkan, di saat berbagai cobaan yang tidak henti hentinya menerpa koperasi di Indonesia telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap istitusi koperasi secara umumnya.

“Tentu tidak secepat apa yang berlaku dalam dunia perbankan. Tapi, keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan, pengembalian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa dikembalikan,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin pun membeberkan beberapa manfaat yang dapat diambil dari adanya penjaminan simpanan koperasi. Pertama, masyarakat akan merasa aman bila menaruh uang dengan jumlah besar di koperasi, dan dapat membantu pertumbuhan modal koperasi.

Kedua, memperkuat kelembagaan koperasi, agar koperasi bisa sepenuhnya menjadi menjadi soko guru perekonomian bangsa dan diminati masyarakat.

Ketiga, melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi, khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.

Keempat, disamping melindungi kepentingan penyimpan dana koperasi, juga dapat menciptakan kestabilan usaha koperasi.

Kelima, menimbulkan kepercayaan lembaga keuangan lainnya dalam melakukan sinergisitas dengan koperasi dalam mengembangkan bisnis koperasi secara keseluruhan.

“Kami berkesimpulan bahwa pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi ini secara filofsofis, historis dan fakta memang mutlak dan segera” pungkas Kamaruddin.(son)

Tags: KemenKopUKMKoperasi Simpan PinjamLembaga Penjamin SimpananLPS

Berita Terkait.

mendag
Ekonomi

Mendag: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Industri Kakao Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:23
didi
Ekonomi

Bukan Offshore atau Onshore, Keekonomian Jadi Penentu Daya Tarik Investasi Migas

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:58
Mobil
Ekonomi

Hilirisasi Sawit Dinilai Kunci Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:28
Razali-Bin-Jaafar
Ekonomi

Proteksi Kebakaran Tak Cukup APAR, Saffire Hadirkan Ekosistem Digital Keselamatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46
APCI
Ekonomi

Lintas Asosiasi Desak Presiden Kaji Ulang Regulasi Turunan PP Kesehatan Demi Selamatkan Industri Tembakau

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:26
PYC
Ekonomi

PYC Dorong Hilirisasi Nikel Berkelanjutan untuk Perkuat Industri Baterai Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:23

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.