• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Sebut Substansi RUU IKN Telah Disepakati

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 23:09
in Nasional
dpr

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Achmad Baidowi mengatakan substansi RUU IKN telah disepakati DPR RI dan pemerintah, yaitu terkait pemerintah daerah bersifat khusus.

“Substansi sudah selesai pada Rabu (15/12) malam terkait pemerintah khusus, itu tidak diatur dalam UUD NRI 1945. Karena itu yang ada adalah pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa,” kata Baidowi seperti dikutip Antara, Kamis (16/12/2021).

BacaJuga:

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

Baca Juga : Pansus DPR Sepakati Pembahasan RUU IKN Dilanjutkan Tim Perumus

Dia menjelaskan awalnya pemerintah menginginkan agar IKN baru berbentuk otorita namun diingatkan DPR RI bahwa kalau bertahan dengan pendapat itu maka tidak ada dalam aturan dalam UUD 1945.

Menurut dia, dalam UUD NRI 1945 hanya disebutkan pemerintah daerah bersifat khusus dan atau bersifat istimewa. “Maka pilihan komprominya adalah otorita tidak ada, namun yang ada adalah pemerintah khusus Ibu Kota Negara. Itu substansinya, selebihnya mengikuti,” ujarnya.

Baca Juga : Belum Ada Kepastian UU Ibu Kota

Politisi PPP itu menjelaskan, Pansus RUU IKN dan pemerintah akhirnya menyepakati IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus sehingga proses pembahasannya dilanjutkan di Tim Perumus dan Tim Penyusun.

Baidowi meyakini proses pembahasan RUU IKN akan cepat dilakukan karena hanya ada sekitar 34 pasal dan diperkirakan pada Masa Sidang Ke-3 Masa Sidang Tahun 2021-2022 selesai dibahas. (mg2)

Tags: DPR RIRUU IKN

Berita Terkait.

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Nasional

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:51
Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi
Nasional

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31
Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.
Nasional

Dinamis Setiap Hari, Wamenkeu Jelaskan Kenapa SiLPA Tak Pernah Diam

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:51
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Nasional

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20
Nasional

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.