• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dianggap Lebih Tepat, Prasasti Kamulan Dipindahkan ke Trenggalek

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 23:43
in Daerah
Prasasti Kamulan

Pekerja mendorong Prasasti Kamulan untuk dinaikan ke atas truk dan dibawa ke Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. (ANTARA )

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur memutuskan untuk memindah Prasasti Kamulan dari Museum Wajakensis di Kabupaten Tulungagung ke Kabupaten Trenggalek, yang merupakan daerah tempat penemuan prasasti tersebut.

“Pemindahan ini juga atas usulan dan permintaan Pemkab Trenggalek,” kata Kepala Museum Wajakensis Hariyadi seperti dikutip Antara, Kamis (16/12/2021).

BacaJuga:

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Ia mengatakan Prasasti Kamulan dibawa ke kompleks pendopo Kabupaten Trenggalek pada Rabu (15/12) malam. Sebelum dipindahkan, prasasti yang selama ini ditaruh di bagian utara Museum Wajakensis itu dibungkus dengan goni dan kain tebal.

Baca Juga : AS Kembalikan Tiga Benda Cagar Budaya Indonesia

Proses pengangkutan prasasti dari batu setinggi 185 cm, lebar bawah 72 cm, lebar atas 97 cm, dan tebal 34 cm tersebut tidak mudah. Pemindahan tersebut berlangsung sekitar tujuh jam, para pekerja hanya bisa menggeser prasasti sejauh dua meter.

“Pemindahan dilakukan secara perlahan dengan dialasi kayu bulat, kemudian prasasti didorong perlahan dan ditarik menggunakan katrol menuju truk yang telah disiapkan di sebelah selatan prasasti,” kata Bram, aktivis budaya yang menyaksikan pemindahan prasasti.

Baca Juga : MRT Jakarta Fase Dua Lewati Cagar Budaya

Prasasti Kamulan ditemukan di Kamulan, yang dulu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung dan sekarang masuk wilayah Kabupaten Trenggalek. Bagian depan prasasti itu memuat 28 baris tulisan, bagian belakangnya memuat 32 baris tulisan, bagian kirinya memuat 32 baris tulisan, dan bagian kanannya memuat tulisan yang sudah tidak bisa dibaca karena aus.

Prasasti Kamulan dibuat pada 31 Agustus 1194 M oleh Maharaja Panjalu Kediri Sri Kertajaya. Prasasti tersebut merupakan hadiah raja kepada Samya Haji Katandan Sakapat yang ikut berjuang mengembalikan raja ke singgasana di Kediri saat ada serbuan musuh dari timur.

Menurut tulisan yang terdapat pada prasasti tersebut, wilayah kekuasaan Katandan Sakapat meliputi Desa Ketandan, Kalangbret dan Tulungagung. Dengan demikian pada waktu prasasti dibuat daerah Kamulan dan sekitarnya masih masuk wilayah Kalangbret, Tulungagung. Namun wilayah Kamulan selanjutnya menjadi bagian dari Kabupaten Trenggalek dan 31 Agustus diperingati sebagai hari jadi Trenggalek. (wib)

Tags: cagar budayaPrasasti KamulanTrenggalek

Berita Terkait.

dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02
gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5533 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.