• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Redaksi by Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:52
in Nusantara
bea cukai
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan total barang sitaan sebanyak lebih dari 7,8 juta batang rokok yang tidak sesuai ketentuan pada pelekatan pita cukainya.

Dalam sepekan, pada tanggal 22 hingga 29 November 2021, Bea Cukai Lampung menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Lampung dengan total potensi kerugian negara ditaksir bernilai Rp5,2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, menyampaikan “Kami menerima beberapa informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan pengangkut truk. Tim melakukan pendalaman untuk selanjutnya memeriksa target operasi.”

Baca Juga : Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Andalkan Sinergi dengan Eksternal

Penindakan pertama dilakukan di Jl. Tol Trans Sumatra, Lampung Selatan pada 22 November 2021. Atas penindakan tersebut, sebanyak 2.420.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara bernilai Rp1.629.985.200 berhasil diamankan.

Selanjutnya, ungkap Esti, bertempat di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, pada 25 November 2021 Bea Cukai Lampung menindak 2.400.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai Rp1.608.768.000. Tak berhenti sampai disitu, di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan terhadap 3.040.000 batang rokok ilegal pada 29 November 2021 dengan potensi kerugian negara senilai Rp2.037.772.800.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan ini kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung. Esti mengatakan bahwa Bea Cukai Lampung akan terus konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor dengan Klinik Ekspor dan Kunjungan Pelaku Usaha

“Fokus kami dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal tak hanya pada pelaksanaan operasi, kami juga melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai Pekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada tanggal 7 dan 8 Desember 2021 di Kabupaten Kampar. Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal dengan pelanggaran rokok tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu diamankan tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menyampaikan, petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko untuk juga menyebarkannya kepada masyarakat.

Operasi Pasar dilaksanakan secara rutin oleh Bea Cukai Pekanbaru di daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. “Peran masyarakat berperan penting dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dari toko ke toko dirasa cukup efektif mengingat toko-toko kecil lah yang menjadi salah satu penyalur terbanyak penjualan hasil tembakau,” kata Prijo.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal adalah pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diharapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan dengan tidak mengenyampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara lewat cukai. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegalSumatera
Previous Post

Pemerintah Akan Bangun Hunian Untuk Warga Terdampak APG Semeru

Next Post

Masyarakat Diminta Tak Panik Tanggapi Kehadiran Varian Omicron

Related Posts

yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
Next Post
omicron

Masyarakat Diminta Tak Panik Tanggapi Kehadiran Varian Omicron

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.