• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:52
in Nusantara
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan total barang sitaan sebanyak lebih dari 7,8 juta batang rokok yang tidak sesuai ketentuan pada pelekatan pita cukainya.

Dalam sepekan, pada tanggal 22 hingga 29 November 2021, Bea Cukai Lampung menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Lampung dengan total potensi kerugian negara ditaksir bernilai Rp5,2 miliar.

BacaJuga:

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, menyampaikan “Kami menerima beberapa informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan pengangkut truk. Tim melakukan pendalaman untuk selanjutnya memeriksa target operasi.”

Baca Juga : Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Andalkan Sinergi dengan Eksternal

Penindakan pertama dilakukan di Jl. Tol Trans Sumatra, Lampung Selatan pada 22 November 2021. Atas penindakan tersebut, sebanyak 2.420.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara bernilai Rp1.629.985.200 berhasil diamankan.

Selanjutnya, ungkap Esti, bertempat di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, pada 25 November 2021 Bea Cukai Lampung menindak 2.400.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai Rp1.608.768.000. Tak berhenti sampai disitu, di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan terhadap 3.040.000 batang rokok ilegal pada 29 November 2021 dengan potensi kerugian negara senilai Rp2.037.772.800.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan ini kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung. Esti mengatakan bahwa Bea Cukai Lampung akan terus konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor dengan Klinik Ekspor dan Kunjungan Pelaku Usaha

“Fokus kami dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal tak hanya pada pelaksanaan operasi, kami juga melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai Pekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada tanggal 7 dan 8 Desember 2021 di Kabupaten Kampar. Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal dengan pelanggaran rokok tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu diamankan tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menyampaikan, petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko untuk juga menyebarkannya kepada masyarakat.

Operasi Pasar dilaksanakan secara rutin oleh Bea Cukai Pekanbaru di daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. “Peran masyarakat berperan penting dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dari toko ke toko dirasa cukup efektif mengingat toko-toko kecil lah yang menjadi salah satu penyalur terbanyak penjualan hasil tembakau,” kata Prijo.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal adalah pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diharapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan dengan tidak mengenyampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara lewat cukai. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegalSumatera

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13
Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
Jazuli-Juwaini
Nusantara

Jazuli Juwaini Nahkodai Mathla’ul Anwar 2026–2031, Usung Visi “MA Naik Level” Menuju Pengaruh Global

Selasa, 14 April 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2504 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.