• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Akademisi akan Adukan Pendukung Gubernur Banten ke Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Desember 2021 - 17:25
in Nusantara
gubernur banten

Akademisi Untirta Banten, Ikhsan Ahmad

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Sultan Ageng Titrtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad mengancam akan mengadukan seorang warga benrisial J yang mengaku sebagai pendukung Gubernur Banten Waidn Halim (WH) dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH (Ambarawa).

Ikhsan yang juga pengamat kebijakan publik Banten ini merasa nama baiknya dirusak, dengan adanya rillis yang dibuat oleh J mengatasnamakan lembaga Ambarawa kepada wartawam, dengan membuat laporan pengaduan (Lapdu) kepada Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Banten dalam statmennya yang dimuat di salah satu media online.

BacaJuga:

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

“Nama baik saya sudah dicemarkan oleh J yang mengatasnamakan pendukung Wahidin yang membuat Lapdu ke Polda Banten, dengan tuduhan saya melakukan pencemaran nama baik Gubernur yang dimuat di sejumlah media online lokal,” ujar Ikhsan Ahmad kepada INDOPOSCO, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga : Gubernur Bertekad Bangun Banten sebagai Daerah Maju dan Strategis

Ikhsan mengaku sudah menunjuk kantor pengacara Aris Affandi Lubis & Associates untuk membuat laporan kepada polisi, termasuk mengecek keabsahan lembaga Ambarawa di Kementerian Hukum dan HAM.” Selain membat laporan pencemaran nama baik kepada polisi, tim kuasa hukum saya juga sudah bergerak ke Kemenkum-HAM untuk mengecek keabsahan dari lembaga Ambarawa itu. Apakah Ambarawa itu terdaftar di Kemenkum-HAM atau tidak. Jika tidak terdaftar, saya juga akan melakukan gugatan,” tegas Ikhsan.

Sementara Moch Ojat Sudrajat, salah satu tim kuasa hukum dari Aris Affandi Lubis and Associates yang dikonfirmasi membenarkan, pihkanya sudah menerima surat kuasa dari Ikhsan dengan nomor 030/SKK-AAL/XII/2021 untuk melakukan langkah langkah hukum terhadap pihak yang diduga sudah mencemarkan nama baik kliennya Ikhsan Amad sebagai seorang akademsi.Termasuk juga tim kami akan mengecek, apakah lembaga itu sudah terdaftar di KemenkumHAM atau lembaga dadakan, nanti akan kita buktikan di Pengadilan,” terang Ojat.

Ojat merasa heran, tiba tiba ada sekelompok orang mengatasnamakan pendukumg Gubernur membuat laporan pencemaran nama baik ke polsi. Padahal,menurut Ojat, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kapolri nomor : SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Seharusnya yang melaporkan adalah korbannya langsung, karena kasus ini merupakan delik aduan.”Jika yang melaporkan bukan korbannya.Pertanyaannya apa legal standingnya,” kata Ojat.

Baca Juga : Gubernur WH Klaim Anggarkan Pembangunan Tempat Rehabilitasi

Bahkan menurut Ojat, jika itu dilakukan dengan mengatasnamakan sebuah organisasi atau lembaga tertentu, maka tentunya harus memiliki dokumen pendirian lembaganya di Kementerian Hukum dan HAM.

“Karena delik tersebut merupakan delik aduan, maka orang yang tidak mempunyai kepentingan tidak mempunyai hak untuk melaporkan. Terkait pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 UU-ITE memang tidak bisa dilepaskan dari pasal 310 KUHP. Ada dua unsur yang harus dipenuhi dari pasal tersebut.”Lagian yang dilaporkan itu adalah produk jurnalistik yang mekanismenya harus melalui dewan pers dan minta hak jawab.” Seakrang apa urgensinya dia melaporkan pak Ikhan,kenapa yang dilaporkan bukan media yang menulis statmen pak Ikhsan,” tukasnya.

Sebelumnya, seorang warga yang mengaku tergabung dalam Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH (Ambarawa) melaporkan Ikhsan Ahmad yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pribadi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke Polda Banten, Rabu (15/12/2021) kemarin.

Dalam rilis yang diterima media ini, mereka menilai pernyataan Ikhsan Ahmad yang dimuat di salah satu media online beberapa waktu telah merusak nama baik pribadi Gubernur WH.”Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karenanya kami melaporkan Ikhsan Ahmad atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Jayani Koordinator Ambarawa dalam rillis yang dierkiam INDOPOSCO,Kamis (16/12/2-21).

Dijelaskan Jayani, bahwa unsur pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE junto Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memenuhi unsur.”Laporan sudah disampaikan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa sepenuhnya kita serahkan ke penegak hukum,” kata Jayani.

Sekadar diketahui, belum lama ini Ikhsan Ahmad membuat pernyataan di sebuah media onlie yang dianggap bernada hinaan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Apalagi gubernur juga seorang lulusan S3 memiliki gelar akademik Doktor. Cetek pemikirannya, jangankan solutif, layak didengar saja tidak. Agaknya beliau sudah lupa bahwa kehadiran dan eksistensi gubernur adalah untuk memimpin dan menyelesaikan permasalahan masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Ikhsan seperti dikutip dari salah satu media online. (yas)

Tags: akademisiGubernur BantenPemprov BantenWahidin Halim

Berita Terkait.

soni
Nusantara

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47
bc3
Nusantara

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Malang Terbitkan Izin NPPBKC Milik CV Wahyu Agung Dewantoro

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:05
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan
Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
lebak
Nusantara

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3178 shares
    Share 1271 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12557 shares
    Share 5023 Tweet 3139
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2732 shares
    Share 1093 Tweet 683
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.