INDOPOSCO.ID – Pengiriman melalui jasa ekspedisi menjadi modus yang terungkap dalam dua upaya peredaran miras dan rokok ilegal di Malang. Bea Cukai Malang menggagalkan kedua pengiriman tersebut dan mengamankan 50 botol miras serta 26.020 batang rokok ilegal.
“Dua penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk melalui jalur distribusi dan jasa ekspedisi. Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk mencegah peredaran BKC ilegal sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Disebutkan Johan, penindakan pertama terlaksana pada Selasa (11/08) di jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Petugas menemukan 50 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras (miras)) ilegal jenis Arak Bali Golongan C dengan total volume 30 liter yang tidak dilekati pita cukai. Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian penerimaan negara yang dapat dicegah sebesar Rp3.030.000 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.000.000.
Sementara itu, penindakan kedua terlaksana pada Selasa (18/08) di jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Petugas petugas menemukan 1.301 bungkus rokok berisikan 26.020 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Dari penindakan ini, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah sebesar Rp19.430.120 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp38.671.700.
Saat ini, petugas telah mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Upaya pemberantasan peredaran rokok dan miras ilegal akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Langkah ini kami harapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh,” tutup Johan.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dengan tidak memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsinya. Masyarakat juga dapat melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal kepada kantor Bea Cukai terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (ipo)























