• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dugaan Korupsi Kredit Macet BJB KCK Banten Rp9,4 Miliar, Polisi Ungkap Adanya Imbalan Ratusan Juta

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 4 September 2026 - 11:11
in Megapolitan
bjb

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana/ dokumen Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

​INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pengajuan dan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten tahun 2019. Kasus yang berujung pada kredit macet ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar.

​Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK (44), selaku Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi. Kasus ini berawal saat BH memohon kredit sebesar Rp10 miliar yang kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar.

BacaJuga:

KRL Bogor Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Petugas Lakukan Evakuasi

LRT City Mangkrak, Rekening Nasabah Bank Mandiri Diblokir: Potret Paradoks di Harpelnas 2026

Renovasi SD Ambruk Dimulai, Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kadis Pendidikan Nahdiana yang Bikin Malu

​Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, penyidikan menemukan perbuatan melawan hukum berupa penggunaan dokumen fiktif dalam proses pengajuan kredit. Dokumen tersebut meliputi laporan keuangan audited, legalitas perusahaan, hingga kontrak pekerjaan APBD dan APBN.

​”NF yang bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan verifikasi dan meloloskan pengajuan tersebut,” ujar Yudhis di Mapolda Banten, Kamis (3/9/2026).

​Setelah disetujui, debitur mencairkan dana sebesar Rp7,38 miliar pada Maret 2019. Namun kewajiban tak kunjung dibayarkan hingga kredit dinyatakan macet total atau Kolektibilitas 5 pada Mei 2020. Pihak bank sempat melakukan penagihan dan mengamankan pemulihan aset dengan melelang tiga unit rumah agunan senilai Rp2,65 miliar, meski belum menutup seluruh potensi kerugian.

​Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. menambahkan, proses konfirmasi lapangan disinyalir hanya sebatas formalitas. Penyidik mendapati oknum bank tersebut diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari pihak debitur untuk memuluskan pencairan. Berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian negara akibat perkara ini ditetapkan sebesar Rp8.702.482.852.

​Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. (yas)

Tags: BJBBJB KCK BantenKorupsi Kredit Macet BJB KCK Banten

Berita Terkait.

krl
Megapolitan

KRL Bogor Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Petugas Lakukan Evakuasi

Jumat, 4 September 2026 - 12:45
lrt
Megapolitan

LRT City Mangkrak, Rekening Nasabah Bank Mandiri Diblokir: Potret Paradoks di Harpelnas 2026

Jumat, 4 September 2026 - 12:12
sd
Megapolitan

Renovasi SD Ambruk Dimulai, Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kadis Pendidikan Nahdiana yang Bikin Malu

Kamis, 3 September 2026 - 18:18
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Megapolitan

Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali

Kamis, 3 September 2026 - 12:30
Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut
Megapolitan

Merawat Jakarta Tak Bisa Sendiri, Kesbangpol DKI Ajak Ormas Perkuat Sinergi

Kamis, 3 September 2026 - 12:20
Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

Kamis, 3 September 2026 - 07:27

OLAHRAGA

league
Olahraga

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 4 September 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Musim baru, cerita baru. Setelah penantian berakhir, kompetisi Super League 2026/2027 akhirnya bergulir mulai pekan ini. Tak sekadar...

SelengkapnyaDetails
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.