• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Pemberhentian Sekda Banten, Kepala BKD: Tanyakan ke Kemendagri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 15 Desember 2021 - 14:06
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar terus begulir. Bahkan, disinyalir terjadi tarik menarik kepentingan politis dalam proses pemberhentian Sekda yang sudah lebih empat bulan tidak ngantor tersebut, pascamengajukan surat pindah tugas dari Pemprov kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Agustus 2021 lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menjelaskan, terkait jabatan Sekda Provinsi Banten, Komarudin membantah adanya dualisme Sekda di Banten. Yaitu, Muhtarom sebagai Pelaksana tugas (Plt) dan Al Muktabar yang dalam proses pemberhentian saat ini.

BacaJuga:

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Baca Juga : Masyarakat Berharap Banten Segera Miliki Sekda Definitif

“Tidak ada dualisme Sekda di Banten. Faktanya, sejak Agustus, Sekda Banten pak Al Muktabar tidak lagi menjalankan tugas sebagai Sekda,” tegasnya, kepada INDOPOSCO, Rabu (15/12/2021).

Menurut mantan Plt Bupati Tangerang ini, berdasarkan PP 11 tahun 2017 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang manajemen ASN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekda sebagai pejabat eselon satu menjadi kewenangan Presiden.

“Gubernur Banten sesuai kewenanganya sudah mengusulkan pemberhentian Sekda kepada presiden melalui Kemendagri. Hal itu sadah dilakukan,” terang Komarudin.

Menurutnya, tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atau Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah dilakukan untuk menyikapi hal tersebut.

“Jika lambat prosesnya, harusnya dipertanyakan ke Kemendagri. Ada apa kok prosesnya lambat?, karena saat ini dokumen untuk bahan pemberhentian sudah di Kemendagri,” cetusnya.

Ia menambahkan, jika persoalan proses pemberhentian Sekda dipertanyakan ke Gubernur itu salah alamat. “Kalau proses ini dipertanyakan kepada Gubernur itu salah alamat,” tutupnya.(yas)

Tags: al mutakabarKemendagriPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nusantara

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Senin, 27 April 2026 - 16:31
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.