• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Metro Tetapkan Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:01
in Headline
Kasus Narkoba Kapolsek Sepatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.

“Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terkait unggahan video atas nama Joseph Suryadi,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (15/12/2021).

BacaJuga:

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Magnitude 5.9 Earthquake Strikes Nias Island, Hypocenter at 10 Km Depth

Kerap Nginap di Hotel, Kejagung Didorong Usut Gratifikasi Ketua Ombudsman Hery Susanto

Zulpan mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Joseph Suryadi dilakukan setelah Kepolisian memiliki dua alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga : Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Penegakan Hukum terkait Agama Lamban

Kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. “Yang bersangkutan mulai hari ini ditahan,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Joseph Suryadi adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga : Soal Penistaan Agama, DPR: Pemecah Belah Bangsa Harus Ditindak

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.

Tagar tersebut mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).

Lantaran banyaknya informasi yang diterima pihak Kepolisian melalui media, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi terkait laporan masyarakat tersebut. (mg2)

Tags: Joseph SuryadiPenistaan AgamaPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32
Gempa
Headline

Magnitude 5.9 Earthquake Strikes Nias Island, Hypocenter at 10 Km Depth

Minggu, 19 April 2026 - 07:32
Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM
Headline

Kerap Nginap di Hotel, Kejagung Didorong Usut Gratifikasi Ketua Ombudsman Hery Susanto

Minggu, 19 April 2026 - 02:45
Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian
Headline

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian

Sabtu, 18 April 2026 - 23:21
Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas
Headline

Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas

Sabtu, 18 April 2026 - 23:07
1.647 Personel Gabungan Siap Kawal Laga Barcelona Legends di GBK
Headline

AS Tolak Cabut Blokade, Iran Kembali Ambil Kendali Penuh Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.