• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejaksaan Selidiki Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 15 Desember 2021 - 05:27
in Megapolitan
kapuspenkum

Tangkapan Layar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga terkait dengan mafia pelabuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 2973/M.1/Fd.1 atau 12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

BacaJuga:

Stasiun Manggarai Diperkuat sebagai Simpul Integrasi Transportasi di Jabodetabek

Daan Mogot Ditutup Sebagian, DPRD Minta Pemprov DKI Serius Atur Rekayasa Lalin

Temukan 3 Kasus Positif Hantavirus di Jakarta, DPRD Minta Pemprov DKI Jangan Kebobolan

“Kajati DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Leonard seperti dikutip Antara, Selasa (14/12/2021).

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut berhubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor dan impor.

Baca Juga: Ini Cara Pelabuhan Nunukan Cegah Omicron Masuk

Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Leonard, mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015 sampai dengan 2021.

“Perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan melakukan manipulasi data dan pengiriman barang berupa garmen pada tahun 2015 s.d. 2021,” kata Leonard.

Bentuk manipulasi yang dilakukan, yakni perusahaan ekspor dan impor melakukan kegiatan impor berupa garmen ke Indonesia, lalu menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk, kemudian ekspor ke luar negeri.

Menurut dia, semestinya negara menerima pendapat devisa atas ekspor tersebut. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor/impor dimaksud dan menjual barang yang diimpor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.

Menurut Leonard, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut bertujuan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan dari sektor devisa negara berupa ekspor.

“Akan tetapi, sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud,” ujar Leonard.

Akibat perbuatan sejumlah perusahaan ekspor/impor tersebut, kata Leonard, berpengaruh pada perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta memengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri. (mg2)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaanMafia Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait.

manggarai
Megapolitan

Stasiun Manggarai Diperkuat sebagai Simpul Integrasi Transportasi di Jabodetabek

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:15
William
Megapolitan

Daan Mogot Ditutup Sebagian, DPRD Minta Pemprov DKI Serius Atur Rekayasa Lalin

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:34
Hantavirus
Megapolitan

Temukan 3 Kasus Positif Hantavirus di Jakarta, DPRD Minta Pemprov DKI Jangan Kebobolan

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:21
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis Esok Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:23
Ellen-Hidayat
Megapolitan

Sambut HUT Jakarta, FJGS 2026 Fokus Gerakkan Ekonomi Kota Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:12
Stasiun
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:12

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.