• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Sebut Tuntutan Mati Sebagai Tindakan Zalim

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 14 Desember 2021 - 07:35
in Nasional
asabri

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menilai hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya zalim.

“Jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum,” kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk kliennya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (13/12/2021).

BacaJuga:

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Dalam sidang Senin (6/12/2021), JPU Kejagung menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang. Dalam tuntutan itu disebutkan Heru Hidayat mendapat keuntungan sebesar Rp12,643 triliun.

“Saya sungguh tidak mengerti, apa yang jadi alasan dari jaksa sampai tega melakukan kezaliman seperti itu. Apakah karena adanya ambisi pribadi. Apakah hanya sekadar mencari ketenaran. Apakah ada dendam kepada saya atau pihak tertentu. Apakah ingin memamerkan kekuasaannya. Atau apakah ingin memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Kresna.

Menurut Kresna, apa pun alasan tersembunyi yang dimiliki oleh JPU, jaksa telah dibutakan hati nuraninya sehingga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, bahkan sampai rela mengorbankan nyawa manusia.

“Teringat kembali saya ketika dalam proses penyidikan jaksa berulang kali berkoar-koar di media bahwa saya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan berinvestasi pada bitcoin. Pertama kali saya mendengar mengenai hal itu, saya sungguh terkejut karena saya memang tidak pernah berinvestasi bitcoin,” ujar ;Kresna yang membacakan pembelaan atas kliennya itu.

Faktanya, menurut Kresna, tidak pernah ada pembahasan mengenai bitcoin sejak pembacaan surat dakwaan jaksa sampai dengan persidangan hari ini. Namun nama Heru dinilai sudah rusak di mata publik karena berulang kali diframing melakukan tindak pidana pencucian uang dalam investasi bitcoin.

“Penggiringan opini publik dalam proses penyidikan juga dilakukan oleh jaksa terkait dengan kerugian negara. Sejak awal Februari jaksa telah mengklaim adanya kerugian negara dalam perkara Asabri sebesar Rp23,7 triliun. Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan, Tim Pemeriksa BPK baru mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada 26 Februari 2021, dimana BPK kemudian baru menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Mei 2021,” ujar Kresna.

Baca Juga: Korupsi Asabri, Jaksa Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati

Dalam proses restrukturisasi yang Heru serta Piter Rasiman lakukan, Heru menyebut Piter Rasiman terlebih dulu mengeluarkan uang untuk membeli saham-saham milik Asabri ataupun Reksa Dana Asabri yang sedang mengalami penurunan, sehingga Asabri memiliki dana buat membeli saham pengganti dan untuk melakukan “subscribe” di reksadana restrukturisasi.

“Dengan kata lain uang Asabri yang digunakan untuk investasi saham dan reksadana dalam rangka restrukturisasi secara tidak langsung adalah uang dari Piter Rasiman,” kata Kresna pula.

Heru, dalam pledoi yang dibacakan Kresna, mengumpamakan Asabri sedang keracunan karena digigit ular berbisa, kemudian Asabri meminta bantuan dirinya untuk menghisap racun tersebut.

“Ketika saya hampir menghisap habis racun itu dari Asabri dan sudah terlihat tanda pemulihan dari Asabri, datanglah jaksa yang langsung menangkap saya dan memfitnah bahwa saya yang meracuni Asabri. Padahal ular berbisa yang menggigit Asabri masih berkeliaran di luar sana. Apakah karena ambisi yang membabi-buta sehingga jaksa tidak dapat membedakan siapa yang menggigit dan siapa yang menolong,” kata Kresna pula.

Hal itu menunjukkan bagaimana jaksa dapat berkoar-koar di media mengenai kerugian negara, padahal BPK belum mulai melaksanakan tugasnya.

“Lagi-lagi tindakan itu menunjukkan jaksa telah bertindak di luar kewenangannya, demi hanya sekadar menggiring opini publik sehingga nama saya dan terdakwa lainnya sudah dicap buruk di masyarakat. Menjadi pertanyaan juga bagi saya, apakah jaksa sengaja mengeluarkan pernyataan tersebut dalam rangka menekan dan memaksa BPK agar menuruti kemauannya,” kata Kresna.

Setelah menggiring opini publik terkait kerugian negara, tindakan “abuse of power” berikutnya yang dilakukan oleh jaksa adalah dengan melakukan penyitaan yang serampangan atas nama pemulihan kerugian negara yang bahkan belum selesai dihitung oleh BPK. (mg1)

Tags: AsabrikorupsiTuntutan MatiZalim

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.