• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mensos: Santriwati Korban Perkosaan di Bandung Mau Lanjutkan Sekolah, Tapi Ini Kendalanya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 14 Desember 2021 - 22:33
in Nasional
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto Kemensos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) telah merespon kasus perkosaan puluhan perempuan santriwati Pesantren Tahfidz Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam pertemuan dengan korban, terungkap keinginan mereka untuk sekolah.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sudah memerintahkan jajaran terkait untuk merespon kasus ini. “Kemensos sudah mengirimkan tim untuk merespon kasus ini. Pengamatan tim yang datang menemui, mereka terlihat masih sangat trauma, sehingga dalam kunjungan itu lebih diarahkan untuk memberikan ketenangan dan motivasi kepada anak serta mengetahui harapan mereka,” ujarnya kepada media di Bandung, Senin (13/12/2021).

BacaJuga:

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Tim Kemensos di bawah pimpinan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi menemui lima korban pada Minggu (12/12/2021) di Garut, Jabar. Dari lima korban empat di antaranya memiliki anak, bahkan salah satu di antaranya memiliki dua anak akibat perkosaan yang dilakukan HW.

Semua anak menyampaikan ingin menempuh pendidikan persamaan. Merasa minder dan kesulitan melanjutkan pendidikan di sekolah formal akibat tidak memiliki catatan pendidikan. “Dalam pertemuan dengan tim, anak-anak ini rata-rata ingin melanjutkan sekolah. Tapi masalahnya, mereka tidak memiliki ijazah,” tandas Risma, sapaan Mensos.

Baca Juga: Kemensos Beri Pendampingan Santriwati Korban Pemerkosaan

Anak-anak lainnya yang sudah masuk ke pesantren sejak SD (sekolah dasar) tidak memiliki catatan hasil pendidikan, termasuk rapor dan ijazah. Padahal mereka sudah tinggal bertahun-tahun.

Saat ini, lanjut Risma, Kemensos menyiapkan pendamping yang akan memberikan ‘trauma healing’. Pekerja Sosial juga mendampingi korban dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian.

Namun yang tak kalah penting bagaimana agar harapan mereka tidak putus. “Keinginan mereka untuk bisa sekolah ini menemui kendala pada tidak adanya ijazah atau rapor. Padahal kan usia mereka ada yang sudah 18 tahun,” pungkasnya.

Tidak kalah penting juga adalah masa depan anak-anak yang mereka lahirkan. Untuk keperluan tersebut, Mensos telah memerintahkan jajaran untuk menjalin koordinasi dengan instansi terkait.

Instansi tersebut antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan sebagainya. “Masalah ini harus kita cari jalan keluarnya bersama-sama,” kata Mensos.

Pada kesempatan kunjungan tersebut Balai Abiyoso menyampaikan bantuan untuk mengurus berbagai kelengkapan untuk melanjutkan sekolah. Kebutuhan dasar dan bayi telah diberikan oleh Balai Handayani.

Disampaikan pula kepada orang tua dan pihak keluarga yang hadir agar terus memberikan dukungan kepada semua anak korban dan menjaga anak-anak lain agar peristiwa ini tidak terulang.

Dalam beberapa waktu ke depan, Pekerja Sosial tetap mendampingi anak. Saat ini banyak pihak ingin menemui anak, melakukan advokasi ke sekolah, mengurus persyaratan sekolah persamaan, mengurus akte lahir anak.

Sebelumnya mencuat kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan, 36, guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Ia melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama 2016-2021, sebanyak empat santriwati melahirkan delapan anak. Kini Herry masih menjalani persidangan dan diancam hukuman 20 tahun penjara. (dan)

Tags: bandungkemensosMensos Rismaperkosaansantriwati

Berita Terkait.

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

Rabu, 16 September 2026 - 22:05
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 21:03
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 18:47
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 17:44
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Rabu, 16 September 2026 - 17:29
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Nasional

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Rabu, 16 September 2026 - 16:34

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.