• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jika Rachel Vennya Kembali Lakukan Kesalahan Bisa Langsung Dipenjara

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 11 Desember 2021 - 15:29
in Megapolitan
rachel vennya

Sidang pelnggar karantina Rachel Vennya Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, dalam sistem hukum pidana dikenal hukuman percobaan, artinya seseorang dinyatakan bersalah tapi tidak harus masuk penjara selama masa percobaan.

Pernyataan tersebut menanggapi vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan terhadap selebgram Rachel Vennya. Namun, jika kembali melakukan kesalahan yang sama bisa langsung dipenjara.

BacaJuga:

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Arti hukuman percobaan ialah meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, dia tidak perlu dimasukkan ke penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan dapat memperbaiki kelakuannya.

Baca Juga : Rachel Vennya Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Jika melakukan lagi maka langsung masuk (penjara), tanpa proses peradilan lagi,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Ketentuan mengenai vonis percobaan hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 14 a ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan

“Karena itu biasanya bagi ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, disertakan juga hukuman denda,” tutur Fickar.

Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis tersebut berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.

Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan. (dan)

Tags: Langgar KarantinaRachel Vennya

Berita Terkait.

minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.