• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 April 2026 - 11:34
in Megapolitan
Share on FacebookShare on Twitter

oleh: Usni Hasanudin, Dosen Budaya dan Perilaku Politik FISIP UMJ, Kaukus Muda Betawi

Peringatan Hari Kebudayaan Sedunia yang jatuh pada Rabu, 15 April 2026, menjadi momentum untuk merefleksikan kembali urgensi perlindungan terhadap aset-aset peradaban. Peringatan ini berakar pada Pakta Roerich 1935 lembaga seni, ilmu pengetahuan, dan monumen sejarah wajib dilindungi, bahkan di tengah konflik bersenjata.

BacaJuga:

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Semangat itu bergema di Balai Kota Jakarta pekan ini. Dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan geopolitik dan perubahan iklim. Dua rel itu global dan stabil menjadi konteks besar bagi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Dengan UU DKJ, narasi Jakarta resmi bergeser dari pusat kekuasaan politik menjadi pusat ekonomi global. Namun, di balik angka pertumbuhan dan ambisi menara kaca, ada satu pasal yang berfungsi sebagai jangkar moral bagi identitas kota ini Pasal 31 tentang Kebudayaan.

Pasal 31 bukan pemanis regulasi. Ia adalah pengakuan hukum bahwa pembangunan kota global tidak boleh mengalienasi akar rumputnya. Di titik inilah perjuangan Kaukus Muda Betawi menemukan legitimasi.

Selama bertahun-tahun kami menyuarakan hal sederhana Jakarta tanpa Betawi ibarat raga tanpa nyawa. Pasal 31 menjawab dengan tegas kebudayaan Betawi diprioritaskan. Ini langkah afirmatif yang krusial, sekaligus kemenangan politik kebudayaan yang dirintis anak-anak muda Betawi dari seminar kampus, ruang komunitas, hingga lobi parlemen.

Kita terlalu sering menyaksikan kota besar kehilangan jiwa karena terobsesi standarisasi global menjadi hutan beton yang seragam dan dingin. Mandat Pasal 31 memberi Jakarta peluang memilih jalan berbeda. Bukan “Singapura jilid dua” yang steril, melainkan prototipe kota global berbudaya bising dengan festival seni, wangi dengan kuliner lokal, dan akrab dengan komunalitas Betawi. Narasi tanding kami sejak awal jelas global tidak harus tercerabut dari lokal.

Tantangannya adalah mengubah “pelestarian” yang pasif menjadi “pemajuan” yang produktif. Kebudayaan tidak boleh berhenti sebagai artefak museum atau pentas setahun sekali. Di sinilah Pasal 17 tentang kewenangan khusus relevan. Pemerintah DKJ punya keleluasaan hukum untuk mengintegrasikan kebudayaan ke dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Kaukus Muda Betawi menerjemahkan mandat itu ke dalam tiga agenda. Pertama, ruang. Pemajuan kebudayaan harus menjamin hadirnya ruang publik dan creative hub berbasis komunitas di setiap wilayah. Kampung Budaya harus naik kelas menjadi living museum sekaligus inkubator ekonomi.

Kedua, sumber daya manusia (SDM). Perlu dibentuk Dana Abadi Kebudayaan DKJ untuk beasiswa seniman, kurator muda, dan pelaku UMKM budaya. Jangan sampai anak Betawi hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Ketiga, industri. Budaya Betawi dan Nusantara harus menjadi intellectual property utama pariwisata Jakarta. Revitalisasi Kota Tua tidak cukup mengecat gedung ia harus menghidupkan ekosistem sosial – ada street performance lenong, pasar kuliner gabus pucung, hingga konten digital Ondel-Ondel yang mendunia.

Visi tanpa anggaran adalah halusinasi. Karena itu Pasal 31 menyentuh aspek paling krusial pendanaan. Kami berharap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemajuan kebudayaan diatur eksplisit dan diawasi publik. Anggaran tidak boleh habis untuk seremoni atau hibah yang tidak berdampak. Ia harus menyentuh akar kreativitas sanggar, majelis taklim, komunitas teater, hingga startup gim berbasis cerita rakyat Betawi.

UU DKJ memberi Jakarta kesempatan mendefinisikan ulang dirinya. Jika Pasal-Pasal menjamin transisi birokrasi berjalan mulus, maka Pasal 31 menjamin transisi itu tidak mencabut akar identitas warga. Agar tidak menjadi macan kertas, Pasal 31 memberi dua kunci. Pertama, landasan pendanaan yang sah. Dalih “tidak ada nomenklatur” tidak berlaku lagi.

Kedua, pengakuan lembaga adat. Lembaga adat Betawi adalah mitra negara dalam menjaga nilai dan identitas lokal, bukan hiasan upacara, melainkan pihak di meja perumusan kebijakan.

Kita ingin Jakarta masa depan yang tidak hanya unggul dalam indeks finansial, tetapi juga kaya modal sosial dan kultural. Sebab kota global berbudaya bukan diukur dari tingginya menara, melainkan dari kuatnya akar. Di kota seperti itulah orang tidak sekadar mencari makan, tetapi merasa memiliki dan merayakan kemanusiaannya melalui budaya.*

Tags: Hari Kebudayaan Seduniakaukus muda betawiProvinsi DKJusni hasanudinUU DKJ

Berita Terkait.

UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21
hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 16 April 2026 - 08:17
Pramono
Megapolitan

Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

Rabu, 15 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.