• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 April 2026 - 11:34
in Megapolitan
Share on FacebookShare on Twitter

oleh: Usni Hasanudin, Dosen Budaya dan Perilaku Politik FISIP UMJ, Kaukus Muda Betawi

Peringatan Hari Kebudayaan Sedunia yang jatuh pada Rabu, 15 April 2026, menjadi momentum untuk merefleksikan kembali urgensi perlindungan terhadap aset-aset peradaban. Peringatan ini berakar pada Pakta Roerich 1935 lembaga seni, ilmu pengetahuan, dan monumen sejarah wajib dilindungi, bahkan di tengah konflik bersenjata.

BacaJuga:

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Sehari Usai Tahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Semangat itu bergema di Balai Kota Jakarta pekan ini. Dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan geopolitik dan perubahan iklim. Dua rel itu global dan stabil menjadi konteks besar bagi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Dengan UU DKJ, narasi Jakarta resmi bergeser dari pusat kekuasaan politik menjadi pusat ekonomi global. Namun, di balik angka pertumbuhan dan ambisi menara kaca, ada satu pasal yang berfungsi sebagai jangkar moral bagi identitas kota ini Pasal 31 tentang Kebudayaan.

Pasal 31 bukan pemanis regulasi. Ia adalah pengakuan hukum bahwa pembangunan kota global tidak boleh mengalienasi akar rumputnya. Di titik inilah perjuangan Kaukus Muda Betawi menemukan legitimasi.

Selama bertahun-tahun kami menyuarakan hal sederhana Jakarta tanpa Betawi ibarat raga tanpa nyawa. Pasal 31 menjawab dengan tegas kebudayaan Betawi diprioritaskan. Ini langkah afirmatif yang krusial, sekaligus kemenangan politik kebudayaan yang dirintis anak-anak muda Betawi dari seminar kampus, ruang komunitas, hingga lobi parlemen.

Kita terlalu sering menyaksikan kota besar kehilangan jiwa karena terobsesi standarisasi global menjadi hutan beton yang seragam dan dingin. Mandat Pasal 31 memberi Jakarta peluang memilih jalan berbeda. Bukan “Singapura jilid dua” yang steril, melainkan prototipe kota global berbudaya bising dengan festival seni, wangi dengan kuliner lokal, dan akrab dengan komunalitas Betawi. Narasi tanding kami sejak awal jelas global tidak harus tercerabut dari lokal.

Tantangannya adalah mengubah “pelestarian” yang pasif menjadi “pemajuan” yang produktif. Kebudayaan tidak boleh berhenti sebagai artefak museum atau pentas setahun sekali. Di sinilah Pasal 17 tentang kewenangan khusus relevan. Pemerintah DKJ punya keleluasaan hukum untuk mengintegrasikan kebudayaan ke dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Kaukus Muda Betawi menerjemahkan mandat itu ke dalam tiga agenda. Pertama, ruang. Pemajuan kebudayaan harus menjamin hadirnya ruang publik dan creative hub berbasis komunitas di setiap wilayah. Kampung Budaya harus naik kelas menjadi living museum sekaligus inkubator ekonomi.

Kedua, sumber daya manusia (SDM). Perlu dibentuk Dana Abadi Kebudayaan DKJ untuk beasiswa seniman, kurator muda, dan pelaku UMKM budaya. Jangan sampai anak Betawi hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Ketiga, industri. Budaya Betawi dan Nusantara harus menjadi intellectual property utama pariwisata Jakarta. Revitalisasi Kota Tua tidak cukup mengecat gedung ia harus menghidupkan ekosistem sosial – ada street performance lenong, pasar kuliner gabus pucung, hingga konten digital Ondel-Ondel yang mendunia.

Visi tanpa anggaran adalah halusinasi. Karena itu Pasal 31 menyentuh aspek paling krusial pendanaan. Kami berharap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemajuan kebudayaan diatur eksplisit dan diawasi publik. Anggaran tidak boleh habis untuk seremoni atau hibah yang tidak berdampak. Ia harus menyentuh akar kreativitas sanggar, majelis taklim, komunitas teater, hingga startup gim berbasis cerita rakyat Betawi.

UU DKJ memberi Jakarta kesempatan mendefinisikan ulang dirinya. Jika Pasal-Pasal menjamin transisi birokrasi berjalan mulus, maka Pasal 31 menjamin transisi itu tidak mencabut akar identitas warga. Agar tidak menjadi macan kertas, Pasal 31 memberi dua kunci. Pertama, landasan pendanaan yang sah. Dalih “tidak ada nomenklatur” tidak berlaku lagi.

Kedua, pengakuan lembaga adat. Lembaga adat Betawi adalah mitra negara dalam menjaga nilai dan identitas lokal, bukan hiasan upacara, melainkan pihak di meja perumusan kebijakan.

Kita ingin Jakarta masa depan yang tidak hanya unggul dalam indeks finansial, tetapi juga kaya modal sosial dan kultural. Sebab kota global berbudaya bukan diukur dari tingginya menara, melainkan dari kuatnya akar. Di kota seperti itulah orang tidak sekadar mencari makan, tetapi merasa memiliki dan merayakan kemanusiaannya melalui budaya.*

Tags: FISIP UMJHari Kebudayaan Seduniakaukus muda betawiProvinsi DKJumjusni hasanudinUU DKJ

Berita Terkait.

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini
Megapolitan

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:13
Berawan
Megapolitan

Sehari Usai Tahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:25
kokola
Megapolitan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:55
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.