• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 April 2026 - 11:34
in Megapolitan
Share on FacebookShare on Twitter

oleh: Usni Hasanudin, Dosen Budaya dan Perilaku Politik FISIP UMJ, Kaukus Muda Betawi

Peringatan Hari Kebudayaan Sedunia yang jatuh pada Rabu, 15 April 2026, menjadi momentum untuk merefleksikan kembali urgensi perlindungan terhadap aset-aset peradaban. Peringatan ini berakar pada Pakta Roerich 1935 lembaga seni, ilmu pengetahuan, dan monumen sejarah wajib dilindungi, bahkan di tengah konflik bersenjata.

BacaJuga:

Membaca Pesan Besar dari Sambutan Milad Perak Forum Betawi Rempug

Amankan Zikir Kebangsaan, Polda Metro Kerahkan 7.643 Personel Aparat Gabungan

Minta Pagar Besi Mal Dilepas, Pramono: Jangan Khawatir Berlebihan

Semangat itu bergema di Balai Kota Jakarta pekan ini. Dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan geopolitik dan perubahan iklim. Dua rel itu global dan stabil menjadi konteks besar bagi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Dengan UU DKJ, narasi Jakarta resmi bergeser dari pusat kekuasaan politik menjadi pusat ekonomi global. Namun, di balik angka pertumbuhan dan ambisi menara kaca, ada satu pasal yang berfungsi sebagai jangkar moral bagi identitas kota ini Pasal 31 tentang Kebudayaan.

Pasal 31 bukan pemanis regulasi. Ia adalah pengakuan hukum bahwa pembangunan kota global tidak boleh mengalienasi akar rumputnya. Di titik inilah perjuangan Kaukus Muda Betawi menemukan legitimasi.

Selama bertahun-tahun kami menyuarakan hal sederhana Jakarta tanpa Betawi ibarat raga tanpa nyawa. Pasal 31 menjawab dengan tegas kebudayaan Betawi diprioritaskan. Ini langkah afirmatif yang krusial, sekaligus kemenangan politik kebudayaan yang dirintis anak-anak muda Betawi dari seminar kampus, ruang komunitas, hingga lobi parlemen.

Kita terlalu sering menyaksikan kota besar kehilangan jiwa karena terobsesi standarisasi global menjadi hutan beton yang seragam dan dingin. Mandat Pasal 31 memberi Jakarta peluang memilih jalan berbeda. Bukan “Singapura jilid dua” yang steril, melainkan prototipe kota global berbudaya bising dengan festival seni, wangi dengan kuliner lokal, dan akrab dengan komunalitas Betawi. Narasi tanding kami sejak awal jelas global tidak harus tercerabut dari lokal.

Tantangannya adalah mengubah “pelestarian” yang pasif menjadi “pemajuan” yang produktif. Kebudayaan tidak boleh berhenti sebagai artefak museum atau pentas setahun sekali. Di sinilah Pasal 17 tentang kewenangan khusus relevan. Pemerintah DKJ punya keleluasaan hukum untuk mengintegrasikan kebudayaan ke dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Kaukus Muda Betawi menerjemahkan mandat itu ke dalam tiga agenda. Pertama, ruang. Pemajuan kebudayaan harus menjamin hadirnya ruang publik dan creative hub berbasis komunitas di setiap wilayah. Kampung Budaya harus naik kelas menjadi living museum sekaligus inkubator ekonomi.

Kedua, sumber daya manusia (SDM). Perlu dibentuk Dana Abadi Kebudayaan DKJ untuk beasiswa seniman, kurator muda, dan pelaku UMKM budaya. Jangan sampai anak Betawi hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Ketiga, industri. Budaya Betawi dan Nusantara harus menjadi intellectual property utama pariwisata Jakarta. Revitalisasi Kota Tua tidak cukup mengecat gedung ia harus menghidupkan ekosistem sosial – ada street performance lenong, pasar kuliner gabus pucung, hingga konten digital Ondel-Ondel yang mendunia.

Visi tanpa anggaran adalah halusinasi. Karena itu Pasal 31 menyentuh aspek paling krusial pendanaan. Kami berharap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemajuan kebudayaan diatur eksplisit dan diawasi publik. Anggaran tidak boleh habis untuk seremoni atau hibah yang tidak berdampak. Ia harus menyentuh akar kreativitas sanggar, majelis taklim, komunitas teater, hingga startup gim berbasis cerita rakyat Betawi.

UU DKJ memberi Jakarta kesempatan mendefinisikan ulang dirinya. Jika Pasal-Pasal menjamin transisi birokrasi berjalan mulus, maka Pasal 31 menjamin transisi itu tidak mencabut akar identitas warga. Agar tidak menjadi macan kertas, Pasal 31 memberi dua kunci. Pertama, landasan pendanaan yang sah. Dalih “tidak ada nomenklatur” tidak berlaku lagi.

Kedua, pengakuan lembaga adat. Lembaga adat Betawi adalah mitra negara dalam menjaga nilai dan identitas lokal, bukan hiasan upacara, melainkan pihak di meja perumusan kebijakan.

Kita ingin Jakarta masa depan yang tidak hanya unggul dalam indeks finansial, tetapi juga kaya modal sosial dan kultural. Sebab kota global berbudaya bukan diukur dari tingginya menara, melainkan dari kuatnya akar. Di kota seperti itulah orang tidak sekadar mencari makan, tetapi merasa memiliki dan merayakan kemanusiaannya melalui budaya.*

Tags: FISIP UMJHari Kebudayaan Seduniakaukus muda betawiProvinsi DKJumjusni hasanudinUU DKJ

Berita Terkait.

Usni-Hasanudin
Megapolitan

Membaca Pesan Besar dari Sambutan Milad Perak Forum Betawi Rempug

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13
Apel
Megapolitan

Amankan Zikir Kebangsaan, Polda Metro Kerahkan 7.643 Personel Aparat Gabungan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:31
pram
Megapolitan

Minta Pagar Besi Mal Dilepas, Pramono: Jangan Khawatir Berlebihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:13
pullman
Megapolitan

Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:58
Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:13
pram
Megapolitan

Pramono Ajak Legislatif Bergerak Bersama, Jakarta Siapkan Lompatan Menuju Kota Global

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2077 shares
    Share 831 Tweet 519
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3163 shares
    Share 1265 Tweet 791
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.