• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 April 2026 - 11:34
in Megapolitan
Share on FacebookShare on Twitter

oleh: Usni Hasanudin, Dosen Budaya dan Perilaku Politik FISIP UMJ, Kaukus Muda Betawi

Peringatan Hari Kebudayaan Sedunia yang jatuh pada Rabu, 15 April 2026, menjadi momentum untuk merefleksikan kembali urgensi perlindungan terhadap aset-aset peradaban. Peringatan ini berakar pada Pakta Roerich 1935 lembaga seni, ilmu pengetahuan, dan monumen sejarah wajib dilindungi, bahkan di tengah konflik bersenjata.

BacaJuga:

Pramono Siapkan 3 Opsi Pembiayaan Proyek Lanjutan LRT Jakarta

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan, Pemprov DKI Bidik Konektivitas hingga JIS

Semangat itu bergema di Balai Kota Jakarta pekan ini. Dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan geopolitik dan perubahan iklim. Dua rel itu global dan stabil menjadi konteks besar bagi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Dengan UU DKJ, narasi Jakarta resmi bergeser dari pusat kekuasaan politik menjadi pusat ekonomi global. Namun, di balik angka pertumbuhan dan ambisi menara kaca, ada satu pasal yang berfungsi sebagai jangkar moral bagi identitas kota ini Pasal 31 tentang Kebudayaan.

Pasal 31 bukan pemanis regulasi. Ia adalah pengakuan hukum bahwa pembangunan kota global tidak boleh mengalienasi akar rumputnya. Di titik inilah perjuangan Kaukus Muda Betawi menemukan legitimasi.

Selama bertahun-tahun kami menyuarakan hal sederhana Jakarta tanpa Betawi ibarat raga tanpa nyawa. Pasal 31 menjawab dengan tegas kebudayaan Betawi diprioritaskan. Ini langkah afirmatif yang krusial, sekaligus kemenangan politik kebudayaan yang dirintis anak-anak muda Betawi dari seminar kampus, ruang komunitas, hingga lobi parlemen.

Kita terlalu sering menyaksikan kota besar kehilangan jiwa karena terobsesi standarisasi global menjadi hutan beton yang seragam dan dingin. Mandat Pasal 31 memberi Jakarta peluang memilih jalan berbeda. Bukan “Singapura jilid dua” yang steril, melainkan prototipe kota global berbudaya bising dengan festival seni, wangi dengan kuliner lokal, dan akrab dengan komunalitas Betawi. Narasi tanding kami sejak awal jelas global tidak harus tercerabut dari lokal.

Tantangannya adalah mengubah “pelestarian” yang pasif menjadi “pemajuan” yang produktif. Kebudayaan tidak boleh berhenti sebagai artefak museum atau pentas setahun sekali. Di sinilah Pasal 17 tentang kewenangan khusus relevan. Pemerintah DKJ punya keleluasaan hukum untuk mengintegrasikan kebudayaan ke dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Kaukus Muda Betawi menerjemahkan mandat itu ke dalam tiga agenda. Pertama, ruang. Pemajuan kebudayaan harus menjamin hadirnya ruang publik dan creative hub berbasis komunitas di setiap wilayah. Kampung Budaya harus naik kelas menjadi living museum sekaligus inkubator ekonomi.

Kedua, sumber daya manusia (SDM). Perlu dibentuk Dana Abadi Kebudayaan DKJ untuk beasiswa seniman, kurator muda, dan pelaku UMKM budaya. Jangan sampai anak Betawi hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Ketiga, industri. Budaya Betawi dan Nusantara harus menjadi intellectual property utama pariwisata Jakarta. Revitalisasi Kota Tua tidak cukup mengecat gedung ia harus menghidupkan ekosistem sosial – ada street performance lenong, pasar kuliner gabus pucung, hingga konten digital Ondel-Ondel yang mendunia.

Visi tanpa anggaran adalah halusinasi. Karena itu Pasal 31 menyentuh aspek paling krusial pendanaan. Kami berharap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemajuan kebudayaan diatur eksplisit dan diawasi publik. Anggaran tidak boleh habis untuk seremoni atau hibah yang tidak berdampak. Ia harus menyentuh akar kreativitas sanggar, majelis taklim, komunitas teater, hingga startup gim berbasis cerita rakyat Betawi.

UU DKJ memberi Jakarta kesempatan mendefinisikan ulang dirinya. Jika Pasal-Pasal menjamin transisi birokrasi berjalan mulus, maka Pasal 31 menjamin transisi itu tidak mencabut akar identitas warga. Agar tidak menjadi macan kertas, Pasal 31 memberi dua kunci. Pertama, landasan pendanaan yang sah. Dalih “tidak ada nomenklatur” tidak berlaku lagi.

Kedua, pengakuan lembaga adat. Lembaga adat Betawi adalah mitra negara dalam menjaga nilai dan identitas lokal, bukan hiasan upacara, melainkan pihak di meja perumusan kebijakan.

Kita ingin Jakarta masa depan yang tidak hanya unggul dalam indeks finansial, tetapi juga kaya modal sosial dan kultural. Sebab kota global berbudaya bukan diukur dari tingginya menara, melainkan dari kuatnya akar. Di kota seperti itulah orang tidak sekadar mencari makan, tetapi merasa memiliki dan merayakan kemanusiaannya melalui budaya.*

Tags: FISIP UMJHari Kebudayaan Seduniakaukus muda betawiProvinsi DKJumjusni hasanudinUU DKJ

Berita Terkait.

Pramono Siapkan 3 Opsi Pembiayaan Proyek Lanjutan LRT Jakarta
Megapolitan

Pramono Siapkan 3 Opsi Pembiayaan Proyek Lanjutan LRT Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 21:23
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Megapolitan

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8

Rabu, 16 September 2026 - 20:53
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan, Pemprov DKI Bidik Konektivitas hingga JIS
Megapolitan

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan, Pemprov DKI Bidik Konektivitas hingga JIS

Rabu, 16 September 2026 - 19:32
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Megapolitan

Pemprov Jakarta Berencana Sulap TPHP Cengkareng Jadi Destinasi Wisata Ikan Hias

Rabu, 16 September 2026 - 17:14
cuaca
Megapolitan

Relatif Sejuk di Waktu Pagi, Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Rabu, 16 September 2026 - 07:35
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Megapolitan

Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

Selasa, 15 September 2026 - 08:30

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.