INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya mulai memantau dugaan kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Meski belum menerima laporan resmi dari korban, pihak kepolisian memastikan akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
“Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan, yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang,” kata Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Langkah awal telah diambil oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya melalui koordinasi dengan kampus terkait, meski laporan resmi belum ada.
Polisi juga menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban demi memastikan adanya pendampingan, seta berkoordinasi dengan universitas untuk mengumpulkan barang bukti.
“Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini,” ujar Budi Hermanto.
Universitas Indonesia (UI) resmi menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam dugaan kekerasan atau pelecehan seksual verbal. Penonaktifan itu berlaku sementara waktu untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
Selama masa penonaktifan, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang mengikuti kegiatan akademik, proses belajar mengajar, dan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan kampus.
Kasus itu mulai viral di media sosial, terutama melalui platform X pada 11 April 2026. Akun @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap mahasiswi serta dosen. (dan)










