• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Semua Tempat Usaha di Aceh Barat Wajib Tutup saat Salat Magrib

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 10 Desember 2021 - 11:10
in Nusantara
salat

Umat muslim melakukan ibadah salat berjamaah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra menegaskan seluruh tempat usaha termasuk makanan dan minuman di daerah ini, wajib ditutup sementara saat berlangsung ibadah Salat Magrib jelang malam hari.

“Penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Dodi Bima Saputra, di Meulaboh, seperti dikutip Antara, Kamis malam (9/12/2021).

BacaJuga:

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

PIS Perkuat Aksi Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Pulihkan Daerah Terdampak Bencana, Bakti BCA Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatera

Ia mengatakan penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.

Baca Juga : Kenaikan UM 2022, Pelaku Usaha Optimistis Meraup Untung

Dalam penertiban ini, petugas juga mengimbau kepada setiap pedagang agar menutup tempat usahanya sejak pukul 18.00 WIB dan tidak melayani pembeli, hingga pelaksanaan ibadah Salat Magrib selesai dilaksanakan.

Petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengunjung terkait aturan penerapan syariat Islam, dan mengimbau pelaku usaha agar berpedoman pada aturan yang berlaku.

Baca Juga : Ini Fasilitas yang Diberikan KemenKopUKM terhadap Pelaku Usaha

Selain itu, kata Dodi, kegiatan penertiban kepada kalangan pedagang tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.

Adapun lokasi yang didatangi petugas saat melakukan penertiban pada Senin petang, kata dia, meliputi kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh, sejumlah kafe di kawasan Seuneubok, Kutapadang, Ujong Kalak Meulaboh, serta sejumlah lokasi lainnya.

“Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh barat akan terus mengawal dan menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha, agar senantiasa dalam operasional usahanya serta tetap mematuhi aturan yang berlaku,” kata Dodi Bima Saputra. (mg2)

Tags: Kabupaten Aceh Baratpelaku usahaSalat BerjamaahTempat Usaha
Berita Sebelumnya

Stafsus Presiden: Kekerasan Seksual Rendahkan Kemanusiaan

Berita Berikutnya

Biskuit Kokola Pilihan Bijak Masa Pandemi | Ngaco bareng Nanda S, Public Relations Reg. DKI-Jabar

Berita Terkait.

ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
pis
Nusantara

PIS Perkuat Aksi Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Senin, 22 Desember 2025 - 06:06
bca
Nusantara

Pulihkan Daerah Terdampak Bencana, Bakti BCA Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 02:20
bnpb
Nusantara

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:12
untar
Nusantara

Tim Medis Untar Bantu Pemulihan Korban Banjir Sumatera Barat

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:19
semeru
Nusantara

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:35
Berita Berikutnya
kokola

Biskuit Kokola Pilihan Bijak Masa Pandemi | Ngaco bareng Nanda S, Public Relations Reg. DKI-Jabar

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.