Ini Fasilitas yang Diberikan KemenKopUKM terhadap Pelaku Usaha

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) memberikan fasilitas kemudahan dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap pelaku usaha.
Mulai dari uji produk, pengurusan izin, sampai pendampingan agar mendapatkan setifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Hal itu dilakukan agar usaha-usaha masyarakat dapat berkembang.
Mengingat, UKM memiliki sumbangsih besar terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Misalnya saja, UKM menyumpangkan dampak 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan 61 persen terhadap investasi.
Baca Juga : KemenkopUKM Targetkan 5 Ribu Pelaku Usaha Dapat NIB
Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Berry Fauzi mengatakan, ada subsidi untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) gratis. Pendampingan disediakan namun masih bersifat relawan.
“Terkait NIB mudah saja tidak terlalu lama, satu UKM itu 10 sampai 30 menit tergantung signal dan sistemnya. Yang penting si pelaku usaha tidak lupa emailnya, karena kalau lupa akan mempersulit akses,” katanya, Rabu (17/11/2021).
Untuk pengurusan sertifikat halal, dari audit sampai penetapan difasilitasi Rp3,5 juta dari KemenkopUKM. Tahun ini 25 UKM sudah dilayani.
Baca Juga : Realisasi Penyaluran KUR 2021 hingga November 2021 Rp244,87 Triliun
“Selain itu merk dagang dari Dirjen Rp1,8 juta. Tapi kalau dari rekomendasi kami hanya bayar 500 ribu. Ada juga yang gratis, kita fasilitasi 200 merk,” terangnya.
Ia menyebutkan, biasanya mengurus merk produksi itu membutihkan waktu 8 sampai 9 bulan, tapi saat ini sudah ada pemangkasan dari 4 sampai 6 bulan.
“Sertifikasi halal itu durasi 21 hari kerja. Tapi gimana kecepatan pelaku usaha mikronya sendiri. Yang penting penilainnya tidak kurang dari 60,” ujarnya. (son)