• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum: Hery Wirawan Predator Seks pada Anak Harus Dihukum Mati

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 10 Desember 2021 - 19:59
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi perundungan seksual. Foto: Antara NewsUU

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus Hery Wirawan (36) pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Kota Bandung menjadi sorotan dan keresahan publik. Pasalnya pelaku adalah  predator seks dan tega memerkosa 14 santriwati yang ada di sekolahnya. Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mencermati surat dakwaan jaksa memang harus berdasarkan unsur yang terjadi namun dalam kasus ini semestinya jaksa harus lebih berani, mempergunakan asas hukum pidana agar jaksa nantinya menerapkan tuntutan hukuman mati.

“Jelas dari tindakan yang dilakukan pelaku harus dikenakan pidana mati termasuk sebelum dilakukan hukuman mati terlebih dahulu pelaku di kebiri. Karena sangat jelas kejahatan yang dilakukannya menggambarkan kualitas perilaku buruk pelaku dengan tipu daya janji sekolah gratis termasuk memperkosa dan mengeksploitasi anak,” katanya melalui gawai, Jumat (10/12/2021).

BacaJuga:

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Baca Juga: Hamil Tujuh Bulan, Kemensos Dampingi Siswi SMP Korban Perkosaan di Jombang

Lebih lanjut dia menjabarkan, karenanya dalam hukum pidana ada asas yang menyatakan kejahatan yang kejam semestinya dhukum dengan hukuman yang kejam (quane sunt minors culpable aunt Majoris infamiae). Karenanya dalam kasus ini perilaku pelaku tergolong kejahatan sadis, kejam dan terberat karena berakibat pelaku menghancurkan masa depan anak anak tersebut sekaligus trauma psikis bagi dirinya maupun trauma bagi para orang tua, yang akan dialami sepanjang dalam hidupnya.

“Maka dengan pengenanaan hukuman mati adalah tepat karena yang dilakukan pelaku ada perbuatan yang sangat serius kejahatannya (Mors Dicitur Ultimum Supplicium),” urainya.

Azmi lebih lanjut mendorong Jaksa dan Hakim harus berani bersikap tegas  dalam upaya mewujudkan kualitas penegakan hukum dan melakukan penemuan hukum atas kasus dengan karakteristik yang korbannya anak.

“Karena kejahatan yang seperti ini hanya dapat dimusnahkan dengan hukuman mati bagi pelaku tidak ada satu alasan pun untuk memberikan keringaan hukuman bagi pelaku selain menerapkan hukuman mati,” pungkasnya. (ney)

Tags: guru ngaji cabulpondok tahfiz al ikhlas bandungpredator seks

Berita Terkait.

mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5676 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.