• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kepala Kejati Banten Sebut Anggota DPRD Rentan Terjerat UU ITE Jelang Pemilu

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:01
in Nusantara
Kajati Banten

Kajati Banten, Reda Manthovani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, rentan terjerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab biasanya, kebanyakan mereka berkampanye melalui media sosial (Medsos). Sehingga kerap terjadi berbeda pendapat dengan pendukung lawan.

BacaJuga:

Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jasad ABK di Jeneponto

DMC Dompet Dhuafa Terus Sisir Area Terdampak Longsor, Belasan Korban Masih Tertimbun

Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa Bersinar di Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani mengatakan, ancaman untuk UU ITE cukuplah berat. Jika terbukti bersalah, maka akan berimbas pada karir di DPRD Provinsi Banten. Dalam pasal 28 ayat 1, ancamannya cukup tinggi mencapai 6 tahun.

Baca Juga : Sebar Konten Hoaks, Direktur TV Swasta Raup Untung Rp2 Miliar

Menurutnya, kasus hukum terkait UU ITE, biasanya muncul ketika menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Karena gampang untuk serangan balik terutama jelang pemilu, dan itu bisa menjadi senjata bagi lawan politiknya,” katanya, Jumat (10/12/2021).

Untuk itu, anggota DPRD Provinsi Banten diminta agar menjaga omongan dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga : Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

“Saya ingin mengingatkan, namanya anggota dewan sering menyuarakan suara rakyat. Kadang sering menyentil pemerintah, kemudian ada yang tersinggung. Hindari mengeluarkan ucapan ujaran kebencian,” ujarnya.

Selain itu, anggota DPRD Provinsi Banten harus bijak dalam penggunaan media sosial, tidak menyebarkan berita palsu atau hoax, juga penyebaran video pornografi.

“Misalnya kebohongan, menyebarkan hoax itu juga sama ada unsur-unsur. Banyak disorot orang (anggota DPRD). Hindari berita-berita palsu ke media sosial, juga video pornografi. Bahaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengaku perlu ada dampingan dari Kejati Banten ihwal perlara perdata dan produk aturan.

Tujuannya, agar kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugas bisa berjalan baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Peran DPRD bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya. (son)

Tags: Anggota DPRD BantenKajati Bantenkejati bantenPemilu 2024UU ITE
Berita Sebelumnya

Pemulihan Pasca Bencana Semeru, BRI Peduli Adakan Pemeriksaan Gratis Kesehatan Warga

Berita Berikutnya

Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

Berita Terkait.

korban-nelayan-tenggelam
Nusantara

Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jasad ABK di Jeneponto

Senin, 17 November 2025 - 01:18
1000407734
Nusantara

DMC Dompet Dhuafa Terus Sisir Area Terdampak Longsor, Belasan Korban Masih Tertimbun

Minggu, 16 November 2025 - 20:22
1000407627
Nusantara

Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa Bersinar di Bengkulu

Minggu, 16 November 2025 - 19:47
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.33.07
Nusantara

Dimyati Berharap Pecatur Banten Berprestasi di Tingkat Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 17:55
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Hantam Gorontalo Pagi Tadi, Begini Catatan BMKG

Minggu, 16 November 2025 - 08:10
1763223553308
Nusantara

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Minggu, 16 November 2025 - 02:15
Berita Berikutnya
Pemkot Serang

Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4024 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.