• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santri, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 10 Desember 2021 - 17:10
in Nasional
indoposco

Ilustrasi kekerasan seksual. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru di Bandung, lantaran pemiliknya melakukan pencabulan terhadap santriwati.

Pemilik pesantren sekaligus guru ngaji yang berinisial HW, diduga mencabuli 12 muridnya. Sejumlah santri dikabarkan telah melahirkan dan beberapa masih mengandung tanpa dinikahi.

BacaJuga:

Momen Iduladha, Menteri P2MI Sebut Pengorbanan Pekerja Migran sebagai ‘Jihad Ekonomi’

PHR-FTUI Satukan Teknologi dan Energi, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Industri Migas

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejad tersebut.

“Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

Ia menerangkan, Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru. Selain itu, pihaknya memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.

“Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka,” terangnya.

Menurutnya, Kemenag akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Kemenag mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 51 Undang-undang (UU) Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat serta lingkungan pesantren.

Pihaknya mengajak organisasi pesantren, organisasi masyarakat Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu,” jelasnya.(son)

Tags: guru ngaji cabulkemenagManarul Huda Antapani dan Madani Boarding School

Berita Terkait.

muktarudin
Nasional

Momen Iduladha, Menteri P2MI Sebut Pengorbanan Pekerja Migran sebagai ‘Jihad Ekonomi’

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:16
phr
Nasional

PHR-FTUI Satukan Teknologi dan Energi, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Industri Migas

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:23
rini
Nasional

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:03
bowo
Nasional

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09
Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia
Nasional

Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:40
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5675 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3001 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2506 shares
    Share 1002 Tweet 627
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.