• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amankan Penerimaan di Bidang Cukai, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 10 Desember 2021 - 22:39
in Nasional
bc1
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tingkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak negara, Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan Bea Cukai secara kontinu melakukan berbagai strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara, salah satu nya adalah melalui pemusnahan BMN. Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura dan Nanga Badau.

BacaJuga:

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dihancurkan lewat cara dibakar atau dirusak fungsinya. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” tambah Firman.

Baca Juga: Empat Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Pada Bulan November 2021 silam, Bea Cukai Sangatta menggelar kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan periode 2020 hingga 2021. Bea Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 40 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, berupa rokok sejumlah 200.240 batang dan minuman beralkohol sejumlah 71 botol. Total kerugian negara yang berhasil diamankan sejumlah Rp98.354.726.

Sama halnya dengan Bea Cukai Sangatta, pada Kamis (2/12/2021), bertempat TPS di PT Indra Jaya Swastika, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kegiatan BMN periode tahun 2018 sampai dengan 2020. BMN yang dimusnahkan terdiri dari 31.603 botol minuman beralkohol yang berasal dari hasil penindakan barang impor kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan serta tidak diurus oleh pemiliknya sejak Agustus 2018 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp700 juta.

Sementara itu di Madura, pada Rabu (8/12/2021) bertempat di TPA Angsanah Pamekasan, Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp3.113.577.720 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.595.026.455. Kegiatan pemusnahan juga dilakukan Bea Cukai Nanga Badau terhadap rokok ilegal berbagai merek sejumlah 1.720.800 batang dan minuman beralkohol Illegal terdiri dari 1.928 botol dan kaleng.

Dikatakan Firman bahwa keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan penindakan dan pemusnahan tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia. “Harapan kedepannya agar sinergi semacam ini terus diperkuat hingga dapat mewujudkan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang optimal,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang hasil penindakan

Berita Terkait.

RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
guru
Nasional

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7121 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.