• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenKopUKM Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Wirausahawan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Desember 2021 - 10:54
in Ekonomi
kemenkopukm

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Siti Azizah. Foto: KemenKopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan Fasilitasi Inkubasi Wirausaha kepada lembaga inkubator terpilih agar kualitas dan kuantitas penyelenggaraan inkubasi usahanya semakin meningkat.

Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKopUKM, Siti Azizah dalam acara Penyerahan Simbolis Fasilitasi Inkubasi Wirausaha di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 beberapa waktu lalu mengatakan penerima manfaat langsung dari kegiatan ini adalah Tenant/Start-up yang akan di inkubasi melalui lembaga inkubator terpilih.

BacaJuga:

Setahun Mengabdi, Kementerian UMKM Bangun Kepercayaan Publik lewat Layanan Berkualitas

Pegadaian Berkolaborasi dengan Institusi Pasar Modal Untuk Rilis ETF Emas Syariah

MinyaKita Melambung, Satgas Pangan Baru Sibuk BAP Distributor

“Mereka akan mendapatkan fasilitasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kelembagaanya sehingga dapat memberikan pendampingan yang maksimal kepada wirausaha serta akan mendapatkan peringkat Lembaga inkubator yang meningkat,” katanya, dalam keterangannya, Rabu (8/12).

Baca Juga : Teten Dukung Terbentuknya Korporasi Peternak Domba dan Kambing di Karanganyar

Penerima manfaat tidak langsung dari kegiatan ini adalah Pemerintah baik pusat dan daerah karena mendukung program kewirausahaan nasional dan upaya meningkatkan rasio kewirausahaan nasional. Selain itu untuk akademisi dan masyarakat umumnya dapat dijadikan tambahan informasi dan pengetahuan mengenai inkubasi usaha. Sementara bagi pelaku Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dapat menjadikan kegiatan ini sebagai referensi untuk memilih Lembaga inkubator mana yang akan dijadikan tempat untuk melakukan inkubasi produk usahanya.

Salah satu penerima program Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tahun 2021 kepada Inkubator Pengembangan Kewirausahaan dan Bisnis adalah Universitas Hasanuddin yakni sebesar Rp699.259.000,-.

Program tersebut untuk menginkubasi 10 tenant guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dalam hal ini diperlukan suatu upaya untuk mendorong pertumbuhan jiwa kewirausahaan masyarakat dan pelaku usaha, agar cepat beradaptasi dengan perubahan iklim bisnis yang ada,” tutur Siti.

Baca Juga : Teten Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Perlakuan Khusus

Tercatat target yang dicanangkan pada tahun 2021, rasio kewirausahaan mengalami peningkatan dari 3,47 persen menjadi 3,55 persen dan diharapkan pada tahun 2024 menjadi 3,95 persen.

“Dan Fasilitasi Inkubasi Wirausaha ini agar dapat digunakan sebagai tools pengembangan usaha. Kami berharap semangat untuk berwirausaha dapat ditularkan kepada yang lainnya sehingga wirausaha yang lainnya ikut berkembang bersama-sama,” ucap dia.

Siti juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Lembaga Inkubator Pengembangan Kewirausahaan dan Bisnis Universitas Hasanuddin sebagai Lembaga pelaksana Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tahun Anggaran 2021.

“Harapan kami kegiatan ini dapat menjadi momen kebangkitan Start-Up (wirausaha pemula berbasis teknologi) di Indonesia dan akselerasi ekonomi secara nasional ditengah Pandemi Covid- 19 dalam memperkuat dan mengembangkan UMKM Unggulan Indonesia,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pasal 134 ayat 5 mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan inkubator harus berpedoman kepada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tentang Penyelenggaraan Inkubasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 134 ayat 4 Kementerian Koperasi dan UKM diamanatkan untuk menyelenggarakan kurasi dan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pemeringkatan lembaga inkubator. (arm)

Tags: inkubasi wirausahaKemenKopUKMwirausahawan
Berita Sebelumnya

Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis di Spanyol

Berita Berikutnya

LPDB-KUMKM Bersiap Menuju Akreditasi Kearsipan Lembaga Tahun 2022

Berita Terkait.

umkm
Ekonomi

Setahun Mengabdi, Kementerian UMKM Bangun Kepercayaan Publik lewat Layanan Berkualitas

Senin, 22 Desember 2025 - 17:07
pegadaian
Ekonomi

Pegadaian Berkolaborasi dengan Institusi Pasar Modal Untuk Rilis ETF Emas Syariah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:00
migor
Ekonomi

MinyaKita Melambung, Satgas Pangan Baru Sibuk BAP Distributor

Senin, 22 Desember 2025 - 11:19
lpdb1
Ekonomi

LPDB Koperasi dan MUI Bangun Ekonomi Umat Melalui Penguatan Koperasi Sektor Riil

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24
abc
Ekonomi

Ini Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 07:07
phe
Ekonomi

UIIA 2025 Catat Value Creation Rp3,7 Triliun, PHE Dorong Inovasi Berkelanjutan Hulu Migas

Senin, 22 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
LPDB-KUMKM

LPDB-KUMKM Bersiap Menuju Akreditasi Kearsipan Lembaga Tahun 2022

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.