• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

F-Gerindra Usulkan Judul RUU TPKS Lenyapkan Kata” kekerasan”

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Desember 2021 - 22:51
in Nasional
DPR RI Fraksi Partai

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi(Baleg) Fraksi Partai Gerindra DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan fraksinya mengusulkan judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menghilangkan kata “kekerasan”.

“Kami menyetujui nama RUU diubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih lanjut, kami juga berharap kata kekerasan dihapus, sehingga menjadi RUU Tindak Pidana Seksual,” kata Sodik saat membacakan pendapat F-Gerindra dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, seperti dikutip Antara, Rabu (8/12/2021).

BacaJuga:

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Ia menjelaskan bahwa kata “kekerasan” identik bersifat fisik, sementara dalam RUU tersebut juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik. Selain itu, menurut dia, kata “kekerasan” bertendensi bahwa RUU tersebut lebih mengedepankan penindakan, sementara itu paradigma pencegahan jauh lebih penting. “Atau setidak-tidaknya harus berimbang antara pencegahan dan penindakan,” ucapnya.

Sodik mengatakan bahwa F-Gerindra juga memberikan masukan terkait dalam landasan filosofis RUU sebagaimana yang tercantum dalam konsiderans menimbang, perlu mengganti frasa “dari kekerasan” menjadi “dari ancaman ketakutan” seperti yang dituturkan dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

Di sisi itu, lanjut dia, untuk menimbulkan efek jera, pelaku tindak pidana seksual perlu diberi hukuman yang lebih berat sehingga konjungsi “dan/atau” pada Pasal 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 perlu diganti dengan kata hubung “dan” saja.

“Artinya, pelaku tindak pidana seksual akan menerima hukuman pidana penjara dan pidana denda. Hal tersebut juga untuk menutup kemungkinan dijatuhkannya hukuman pidana denda saja,” tuturnya.

Terkait dengan Pasal 5 mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik, menurut dia, perlu perumusan lebih jelas sehingga F-Gerindra mengusulkan frasa “segala sesuatu yang bermuatan seksual” diganti menjadi “pornografi dan/atau pornoaksi” sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut, menurut dia, untuk melindungi pihak-pihak yang tidak memiliki niat melakukan kejahatan seksual agar tidak menjadi sasaran pasal tersebut, misalnya pedagang alat kontrasepsi atau obat seks yang umumnya juga mengirim contoh produk yang bermuatan seksual kepada calon pembeli melalui media elektronik.

“Terkait dengan Pasal 18 dan Pasal 43 yang memuat frasa tidak boleh menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual korban dan/atau saksi, kami berpandangan bahwa frasa tersebut berpretensi melindungi praktik seks menyimpang dan free sex. Kami berharap agar frasa cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dihapus dari kedua pasal tersebut,” tuturnya.

Terkait dengan Pasal 66 tentang peran serta keluarga, Fraksi Partai Gerindra menilai hal ini berharga sangat strategis dalam pencegahan tindak pidana seksual. Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu ada penguatan pasal tersebut berupa reward and punishment kepada keluarga yang aktif atau tidak aktif dalam pencegahan tindak pidana seksual. (mg4)

Tags: media elektronikPartai GerindraRUU

Berita Terkait.

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total
Nasional

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:31
Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi
Nasional

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:31
Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh
Nasional

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53
Edukasi
Nasional

Edukasi Batasan Tubuh melalui Kampanye Berani Lindungi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27
Wihaji
Nasional

Turun Langsung ke SPPG Pangkalbalam, Menteri Wihaji Kawal Layanan MBG 3B bagi 33.852 Penerima Manfaat di Babel

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:06
Nakes
Nasional

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2125 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1265 shares
    Share 506 Tweet 316
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.