• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

F-Gerindra Usulkan Judul RUU TPKS Lenyapkan Kata” kekerasan”

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Desember 2021 - 22:51
in Nasional
DPR RI Fraksi Partai

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi(Baleg) Fraksi Partai Gerindra DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan fraksinya mengusulkan judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menghilangkan kata “kekerasan”.

“Kami menyetujui nama RUU diubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih lanjut, kami juga berharap kata kekerasan dihapus, sehingga menjadi RUU Tindak Pidana Seksual,” kata Sodik saat membacakan pendapat F-Gerindra dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, seperti dikutip Antara, Rabu (8/12/2021).

BacaJuga:

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Ia menjelaskan bahwa kata “kekerasan” identik bersifat fisik, sementara dalam RUU tersebut juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik. Selain itu, menurut dia, kata “kekerasan” bertendensi bahwa RUU tersebut lebih mengedepankan penindakan, sementara itu paradigma pencegahan jauh lebih penting. “Atau setidak-tidaknya harus berimbang antara pencegahan dan penindakan,” ucapnya.

Sodik mengatakan bahwa F-Gerindra juga memberikan masukan terkait dalam landasan filosofis RUU sebagaimana yang tercantum dalam konsiderans menimbang, perlu mengganti frasa “dari kekerasan” menjadi “dari ancaman ketakutan” seperti yang dituturkan dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

Di sisi itu, lanjut dia, untuk menimbulkan efek jera, pelaku tindak pidana seksual perlu diberi hukuman yang lebih berat sehingga konjungsi “dan/atau” pada Pasal 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 perlu diganti dengan kata hubung “dan” saja.

“Artinya, pelaku tindak pidana seksual akan menerima hukuman pidana penjara dan pidana denda. Hal tersebut juga untuk menutup kemungkinan dijatuhkannya hukuman pidana denda saja,” tuturnya.

Terkait dengan Pasal 5 mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik, menurut dia, perlu perumusan lebih jelas sehingga F-Gerindra mengusulkan frasa “segala sesuatu yang bermuatan seksual” diganti menjadi “pornografi dan/atau pornoaksi” sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut, menurut dia, untuk melindungi pihak-pihak yang tidak memiliki niat melakukan kejahatan seksual agar tidak menjadi sasaran pasal tersebut, misalnya pedagang alat kontrasepsi atau obat seks yang umumnya juga mengirim contoh produk yang bermuatan seksual kepada calon pembeli melalui media elektronik.

“Terkait dengan Pasal 18 dan Pasal 43 yang memuat frasa tidak boleh menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual korban dan/atau saksi, kami berpandangan bahwa frasa tersebut berpretensi melindungi praktik seks menyimpang dan free sex. Kami berharap agar frasa cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dihapus dari kedua pasal tersebut,” tuturnya.

Terkait dengan Pasal 66 tentang peran serta keluarga, Fraksi Partai Gerindra menilai hal ini berharga sangat strategis dalam pencegahan tindak pidana seksual. Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu ada penguatan pasal tersebut berupa reward and punishment kepada keluarga yang aktif atau tidak aktif dalam pencegahan tindak pidana seksual. (mg4)

Tags: media elektronikPartai GerindraRUU

Berita Terkait.

WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09
densus
Nasional

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.