• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

F-Gerindra Usulkan Judul RUU TPKS Lenyapkan Kata” kekerasan”

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Desember 2021 - 22:51
in Nasional
DPR RI Fraksi Partai

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi(Baleg) Fraksi Partai Gerindra DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan fraksinya mengusulkan judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menghilangkan kata “kekerasan”.

“Kami menyetujui nama RUU diubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih lanjut, kami juga berharap kata kekerasan dihapus, sehingga menjadi RUU Tindak Pidana Seksual,” kata Sodik saat membacakan pendapat F-Gerindra dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, seperti dikutip Antara, Rabu (8/12/2021).

BacaJuga:

Gaet Investor Global di Monako, Menpar Widiyanti Beberkan Potensi Wisata Bahari Indonesia

48 Negara Dukung Penguatan Ekosistem Halal, Akademisi Apresiasi BPJPH

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU oleh DPR, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Ia menjelaskan bahwa kata “kekerasan” identik bersifat fisik, sementara dalam RUU tersebut juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik. Selain itu, menurut dia, kata “kekerasan” bertendensi bahwa RUU tersebut lebih mengedepankan penindakan, sementara itu paradigma pencegahan jauh lebih penting. “Atau setidak-tidaknya harus berimbang antara pencegahan dan penindakan,” ucapnya.

Sodik mengatakan bahwa F-Gerindra juga memberikan masukan terkait dalam landasan filosofis RUU sebagaimana yang tercantum dalam konsiderans menimbang, perlu mengganti frasa “dari kekerasan” menjadi “dari ancaman ketakutan” seperti yang dituturkan dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

Di sisi itu, lanjut dia, untuk menimbulkan efek jera, pelaku tindak pidana seksual perlu diberi hukuman yang lebih berat sehingga konjungsi “dan/atau” pada Pasal 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 perlu diganti dengan kata hubung “dan” saja.

“Artinya, pelaku tindak pidana seksual akan menerima hukuman pidana penjara dan pidana denda. Hal tersebut juga untuk menutup kemungkinan dijatuhkannya hukuman pidana denda saja,” tuturnya.

Terkait dengan Pasal 5 mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik, menurut dia, perlu perumusan lebih jelas sehingga F-Gerindra mengusulkan frasa “segala sesuatu yang bermuatan seksual” diganti menjadi “pornografi dan/atau pornoaksi” sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut, menurut dia, untuk melindungi pihak-pihak yang tidak memiliki niat melakukan kejahatan seksual agar tidak menjadi sasaran pasal tersebut, misalnya pedagang alat kontrasepsi atau obat seks yang umumnya juga mengirim contoh produk yang bermuatan seksual kepada calon pembeli melalui media elektronik.

“Terkait dengan Pasal 18 dan Pasal 43 yang memuat frasa tidak boleh menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual korban dan/atau saksi, kami berpandangan bahwa frasa tersebut berpretensi melindungi praktik seks menyimpang dan free sex. Kami berharap agar frasa cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dihapus dari kedua pasal tersebut,” tuturnya.

Terkait dengan Pasal 66 tentang peran serta keluarga, Fraksi Partai Gerindra menilai hal ini berharga sangat strategis dalam pencegahan tindak pidana seksual. Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu ada penguatan pasal tersebut berupa reward and punishment kepada keluarga yang aktif atau tidak aktif dalam pencegahan tindak pidana seksual. (mg4)

Tags: media elektronikPartai GerindraRUU

Berita Terkait.

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka
Nasional

Gaet Investor Global di Monako, Menpar Widiyanti Beberkan Potensi Wisata Bahari Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 10:06
48 Negara Dukung Penguatan Ekosistem Halal, Akademisi Apresiasi BPJPH
Nasional

48 Negara Dukung Penguatan Ekosistem Halal, Akademisi Apresiasi BPJPH

Rabu, 23 September 2026 - 09:04
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU oleh DPR, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 00:12
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

PKKMB UMJ 2026, Xaviera Ingatkan Mahasiswa Tidak Gunakan AI karena FOMO

Selasa, 22 September 2026 - 23:10
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi, Kemendikdasmen Perluas Bantuan Kuliah bagi 150 Ribu Guru

Selasa, 22 September 2026 - 22:38
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

Kemenag: Pengajuan Izin Pesantren di 2026 Turun Signifikan, Ini Penyebabnya

Selasa, 22 September 2026 - 21:08

OLAHRAGA

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Olahraga

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 09:46

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu pemasok pemain untuk Timnas Indonesia. Lima pemain Macan Kemayoran, yakni...

SelengkapnyaDetails
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.