• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

F-Gerindra Usulkan Judul RUU TPKS Lenyapkan Kata” kekerasan”

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Desember 2021 - 22:51
in Nasional
DPR RI Fraksi Partai

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi(Baleg) Fraksi Partai Gerindra DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan fraksinya mengusulkan judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menghilangkan kata “kekerasan”.

“Kami menyetujui nama RUU diubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih lanjut, kami juga berharap kata kekerasan dihapus, sehingga menjadi RUU Tindak Pidana Seksual,” kata Sodik saat membacakan pendapat F-Gerindra dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, seperti dikutip Antara, Rabu (8/12/2021).

BacaJuga:

PIS Matangkan Strategi Aman, Pertamina Pride dan Gamsunoro Bersiap Tembus Selat Hormuz

UMKM 5K Run Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang di Tengah Booming Olah Raga Lari

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Ia menjelaskan bahwa kata “kekerasan” identik bersifat fisik, sementara dalam RUU tersebut juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik. Selain itu, menurut dia, kata “kekerasan” bertendensi bahwa RUU tersebut lebih mengedepankan penindakan, sementara itu paradigma pencegahan jauh lebih penting. “Atau setidak-tidaknya harus berimbang antara pencegahan dan penindakan,” ucapnya.

Sodik mengatakan bahwa F-Gerindra juga memberikan masukan terkait dalam landasan filosofis RUU sebagaimana yang tercantum dalam konsiderans menimbang, perlu mengganti frasa “dari kekerasan” menjadi “dari ancaman ketakutan” seperti yang dituturkan dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

Di sisi itu, lanjut dia, untuk menimbulkan efek jera, pelaku tindak pidana seksual perlu diberi hukuman yang lebih berat sehingga konjungsi “dan/atau” pada Pasal 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 perlu diganti dengan kata hubung “dan” saja.

“Artinya, pelaku tindak pidana seksual akan menerima hukuman pidana penjara dan pidana denda. Hal tersebut juga untuk menutup kemungkinan dijatuhkannya hukuman pidana denda saja,” tuturnya.

Terkait dengan Pasal 5 mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik, menurut dia, perlu perumusan lebih jelas sehingga F-Gerindra mengusulkan frasa “segala sesuatu yang bermuatan seksual” diganti menjadi “pornografi dan/atau pornoaksi” sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut, menurut dia, untuk melindungi pihak-pihak yang tidak memiliki niat melakukan kejahatan seksual agar tidak menjadi sasaran pasal tersebut, misalnya pedagang alat kontrasepsi atau obat seks yang umumnya juga mengirim contoh produk yang bermuatan seksual kepada calon pembeli melalui media elektronik.

“Terkait dengan Pasal 18 dan Pasal 43 yang memuat frasa tidak boleh menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual korban dan/atau saksi, kami berpandangan bahwa frasa tersebut berpretensi melindungi praktik seks menyimpang dan free sex. Kami berharap agar frasa cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dihapus dari kedua pasal tersebut,” tuturnya.

Terkait dengan Pasal 66 tentang peran serta keluarga, Fraksi Partai Gerindra menilai hal ini berharga sangat strategis dalam pencegahan tindak pidana seksual. Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu ada penguatan pasal tersebut berupa reward and punishment kepada keluarga yang aktif atau tidak aktif dalam pencegahan tindak pidana seksual. (mg4)

Tags: media elektronikPartai GerindraRUU

Berita Terkait.

Kapal-laut
Nasional

PIS Matangkan Strategi Aman, Pertamina Pride dan Gamsunoro Bersiap Tembus Selat Hormuz

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:45
Fun-Run
Nasional

UMKM 5K Run Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang di Tengah Booming Olah Raga Lari

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:24
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:03
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:12
Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
Irine
Nasional

BKSAP Angkat Keberhasilan Bali Kelola Pandemi dan Pariwisata di Hadapan 66 Negara OKI di Azerbaijan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:51

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Gakpo
Olahraga

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42

INDOPOSCO.ID - Laga Belanda kontra Swedia tak hanya berakhir dengan kemenangan telak 5-1, tetapi juga menghadirkan sebuah pencapaian yang langsung...

SelengkapnyaDetails
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.