• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korupsi Asabri, Jaksa Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 10:23
in Headline
heru hidayat

Dokumentasi - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menggunakan baju tahanan keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto: Antara/Anita Permata Dewi/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, Heru Hidayat dituntut hukuman mati.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada, Senin (6/12/2021) malam.

BacaJuga:

Customs Foils Distribution of Hundreds of Thousands of Illegal Cigarettes in Malang Regency

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Soal Pilot Jet Tempur AS, Trump-Iran Saling Klaim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pemberatan pidana atas perbuatan terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan beberapa hal.

Baca Juga : Wacana Jaksa Agung Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri, Pengamat: Berani Gak Jatuhkan ke Jaksa Pinangki

Pertama, perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya yakni Rp22,7 triliun. Di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp12,6 triliun.

“Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat, sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Jaksa seperti dalam keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (7/12/2021).

Terdakwa sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai kerugian keuangan negara sangat fantastis yaitu, merugikan keuangan sebesar Rp16,8 triliun. Atribusi dinikmati seluruhnya sebesar Rp 10,7 triliun.

Baca Juga : Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB

Maka dengan alasan pertimbangan dimaksud, JPU membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Heru Hidayat dengan amar putusan sebagai berikut. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (dan)

Tags: AsabrihukumHukuman MatiKorupsi Asabri

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Headline

Customs Foils Distribution of Hundreds of Thousands of Illegal Cigarettes in Malang Regency

Senin, 6 April 2026 - 10:31
BC-Malang
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Senin, 6 April 2026 - 10:31
trump
Headline

Soal Pilot Jet Tempur AS, Trump-Iran Saling Klaim

Senin, 6 April 2026 - 06:06
Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.