• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Lampung Utara terkait Kasus Gratifikasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 6 Desember 2021 - 14:01
in Nasional
Akbar Tandaniria

Akbar Tandaniria Mangkunegara, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (15/10/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin dan dari pihak swasta Hendra Wijaya Saleh dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi ini terkait gratifikasi yang terjadi di Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

BacaJuga:

UMKM Pascabencana Tak Cukup Pulih, Pemerintah Bidik Produksi hingga Akses Modal

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Aceh-Sumatra, Menko PMK Minta Anggaran Segera Dieksekusi

Untar Rayakan Dies Natalis Ke-67, Apresiasi Alumni Inspiratif dan Berdampak bagi Masyarakat

“Hari ini (6/12/2021) pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka ATMN,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (6/12/2021).

Ali menjelaskan pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

Baca Juga : Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampung Utara, KPK Periksa Tujuh Saksi

Untuk diketahui, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019, pada Jumat (15/10/2021).

Penetapan tersangka terhadap Akbar ini berawal dari fakta persidangan perkara kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019). Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021.

Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Lampung Utara). Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014- 2019, di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : KPK Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Gratifikasi di Lampung Utara

Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (dam)

Tags: gratifikasikabupaten lampung utarakorupsiKPK

Berita Terkait.

Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional
Nasional

UMKM Pascabencana Tak Cukup Pulih, Pemerintah Bidik Produksi hingga Akses Modal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:05
Bantu Warga Kembali Bangkit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Nagekeo
Nasional

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Aceh-Sumatra, Menko PMK Minta Anggaran Segera Dieksekusi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:08
Sambut 98 Tahun Sumpah Pemuda, BPYC 2026 Hadirkan 56 Pembicara dan 50 Komunitas di Jakarta
Nasional

Untar Rayakan Dies Natalis Ke-67, Apresiasi Alumni Inspiratif dan Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:08
Sambut 98 Tahun Sumpah Pemuda, BPYC 2026 Hadirkan 56 Pembicara dan 50 Komunitas di Jakarta
Nasional

Sambut 98 Tahun Sumpah Pemuda, BPYC 2026 Hadirkan 56 Pembicara dan 50 Komunitas di Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:28
Mendagri dan Menkeu Pastikan Ketersediaan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera hingga Bantuan Daerah Berprestasi
Nasional

Mendagri dan Menkeu Pastikan Ketersediaan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera hingga Bantuan Daerah Berprestasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38
Oakwood Premier Cozmo Jakarta Hadirkan Pasar Keliling Signature Bazaar, Angkat Karya Pengrajin Lokal
Nasional

Arunala Dorong Penguatan Sistem Perawatan Lansia untuk Hadapi Penuaan Penduduk Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:30

OLAHRAGA

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory
Olahraga

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung punya modal sempurna untuk mempertahankan singgasana Grup E AFC Champions League (ACL) Two 2026/2027. Namun, dua...

SelengkapnyaDetails
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5103 shares
    Share 2041 Tweet 1276
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.