• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polemik UMK, Buruh di Banten Bakal Mogok Kerja Besok

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 5 Desember 2021 - 21:31
in Nusantara
buruh

Sejumlah pekerja buruh pabrik sedang bekerja. Foto : Antara/Louis Rika

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan Gubenur Banten Wahidin Halim tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2022, masih menuai polemik. Pasalanya, buruh di Banten tidak menerima karena menilai kenaikan itu terlalu kecil.

Dampak dari tuntutan kenaikan UMK yang tidak sesuai, buruh akan melakukan aksi mogok kerja mulai dati 6 sampai 10 Desember 2021.

BacaJuga:

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, aksi mogok kerja sebagai bentuk kekecewaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang tidak menegabulkan usulan kenaikan UMK 5,1 persen dari serikat buruh di rapat pleno.

Baca Juga : Ada 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Keputusan Ada di Tangan Gubernur Banten

Menurutnya, aksi buruh itu akan diikuti oleh berbagai Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB). Para buruh yang mogok kerja, akan diarahkan menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

“Kami akan mogok. Dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2021,” katanya saat dihubingi, Minggu (5/12/2021).

Ia menegaskan, tidak diakomodirnya spirasi dari buruh merupakan bukti konkret matinya kesejahteraan bagi para pekerja. Selain itu, keputusan kenaikan UMK yang telah ditetapkan dianggap tidak berkeadilan bagi buruh.

Baca Juga : Apindo Kecewa dengan Penetapan UMK Jatim

“Kami menyatakan dalam masa bergabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten,” tegasnya.

Diketahui, bahwa UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022. Dalam putusannya, terdapat tiga daerah yang tak mengalami kenaikan upah.

Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.

Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (son)

Tags: buruhGajipekerjaUMKUMPupahupah minimum 2022

Berita Terkait.

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Senin, 16 Maret 2026 - 15:50
Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06
Senjata
Nusantara

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25
BC-Kalbagtim
Nusantara

Perluasan Kawasan Berikat PT Phoenix Resources International untuk Kapasitas Produksi Makin Optimal

Senin, 16 Maret 2026 - 10:05
Hanif
Nusantara

Selama Cuti Bersama, Kantor Pertanahan Kota Padang Tetap Buka,Tetapi…

Senin, 16 Maret 2026 - 09:44

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.