• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Desember 2021 - 18:55
in Nasional
Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali bersinergi dengan Pemerintah Daerah di beberapa wilayah untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan terkait rokok ilegal.

Bea CukaiJambi menggelar sosialisasi yang dikemas melalui media talkshow radio dan televisi bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal.

BacaJuga:

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

“Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.

Baca Juga : Lakukan Koordinasi, Bea Cukai Percepat Pelayanan dan Tingkatkan Pengawasan

Selain itu, Bea Cukai Purwokerto juga kembali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam kegiatan sosialisasi peraturan cukai dan gempur rokok ilegal di Kecamatan Pengadegan Kecamatan Kejobong, Purbalingga. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai cara mengidentifikasi rokok yang menggunakan pita cukai asli atau tidak, diantarnya secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, maupun menggunakan lampu/sinar UV.

Disampaikan juga terkait ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada empat modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih mengetahui ciri ciri rokok ilegal dan dapat membantu Bea Cukai dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal tahun 2021 sehingga penerimaan ngara di bidang cukai dapat optimal,” harap Firman.

Sosialisasi gempur rokok ilegal turut digelar Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satpol PP Jawa Barat yang dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat yakni pegawai perusahaan jasa titipan, karang taruna setempat, anggota TNI, juga anggota Polri.

Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Dabo Lama, Singkep, Kabupaten Lingga dengan mendatangi langsung beberapa toko dan kedai milik warga yang menjual produk berupa rokok kemudian mengedukasi terkait rokok ilegal dan pita cukai.

Firman menyampaikan, sosialisasi rokok ilegal adalah langkah preventif yang rutin dilaksanakan Bea Cukai untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemdarokok ilegalSinergi Bea Cukai

Berita Terkait.

peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
bpk
Nasional

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
Award
Nasional

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47
Penghargaan
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:37
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.