INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian pada Selasa (27/10/2026), terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Selain Sestama, KPK turut memeriksa tiga tenaga ahli BNPB ihwal kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum memerinci materi pertanyaan yang didalami terhadap para saksi tersebut.
“Beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB,” ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adapun lima tersangka itu yakni Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua orang pihak swasta, Gery P dan Syifa NG.
Kasus itu berawal dari operasi senyap penyidik lembaga antirasuah di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.
KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB, serta ratusan gram logam mulia/emas dan aset kripto. (dan)

















