• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Jelaskan Ketentuan Larangan Reuni 212 di Patung Kuda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Desember 2021 - 16:29
in Nasional
reuni 212

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Foto: YouTube Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan angkat bicara terkait anggapan sejumlah pihak yang merasa ada perbedaan sikap kepolisian dalam memberikan izin Reuni 212 dengan aksi demontrasi yang lain. Menurutnya, kegiatan tersebut perlu izin keramaian.

“Reuni adalah kegiatan mengumpulkan orang, keramaian ini membutuhkan izin keramaian sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya,” kata Zulpan di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

BacaJuga:

Skandal ISPPD Kopenhagen 2026, Pengamat: Bongkar Krisis Moral Riset Indonesia

Seleksi SNBT 2026 Semakin Akuntabel dan Berintegritas, Begini Respons Mendiktisaintek

Serikat Buruh: Kebijakan Pembatasan Gerai Modern Berpotensi Tambah Pengangguran

Titik kumpul Reuni 212 semula digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Namun, pihak panitia tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Baca Juga : Massa Aksi Reuni 212 Bagikan Bunga Putih di Kawasan Patung Kuda

Terlebih Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak merekomendasi kegiatan tersebut. Karenanya, kepolisian menjadikan itu dasar sebagai pengambilan keputusan.

“Patung kuda tidak dibawah izin Polda Metro Jaya, tetapi di bawah Pemerintah Daerah (Pemda), Pemda tidak mengeluarkan izin dan harus juga ada rekomen dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI,” jelas Zulpan.

Acara Reuni 212 semula dikabarkan berlangsung di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Polda Metro: Izin Aksi 212 di Patung Kuda Kewenangan Pemprov DKI

“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk Aksi Superdamai,” kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Aksi Super Damai itu bertempat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021), pukul 08.00-11.00 WIB. Dalam keterangan itu, acara tersebut wajib menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.

“Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021, pukul 14.00-14.50 WIB,” ucap Eka. Setelah Aksi Superdamai, acara kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB. (dan)

Tags: Kawasan Patung KudaPolda Metro JayaPolriReuni 212

Berita Terkait.

Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Skandal ISPPD Kopenhagen 2026, Pengamat: Bongkar Krisis Moral Riset Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:31
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Seleksi SNBT 2026 Semakin Akuntabel dan Berintegritas, Begini Respons Mendiktisaintek

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:38
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Serikat Buruh: Kebijakan Pembatasan Gerai Modern Berpotensi Tambah Pengangguran

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:18
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Kemendikdasmen: Sebanyak 394 SMK Terima Bantuan Sertifikasi Kompetensi Murid

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:35
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Wujud Kepedulian Sosial, DPD RI Salurkan Daging Kurban Bagi Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:27
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2518 shares
    Share 1007 Tweet 630
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2308 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.