• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sebelum Deadline Migrasi TV Analog ke Digital, Revisi UU Penyiaran Harus Kelar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 27 November 2021 - 22:38
in Nasional
dave

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat dijumpai di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Sabtu (27/11/2021). Foto : Antara/Livia Kristianti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran harus dapat dirampungkan pembahasannya sebelum masa Analog Switch Off (ASO) atau migrasi televisi analog ke televisi digital mencapai tenggat waktunya pada 2 November 2022.

“Undang-Undang Penyiaran ini sebenarnya harus segera disiapkan, namun belum dibahas kembali karena kita belum masuk Prolegnas (program legislasi nasional) dan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai. Tentu pada 2021 kami harap bisa menyelesaikan (revisi) UU Penyiaran,” tutur Dave saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (27/11/2021).

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Menurut Dave revisi UU Penyiaran perlu dilakukan dan dirampungkan di 2022 agar berjalannya Analog Switch Off (ASO) yang disepakati sejak 2019 bisa tetap mengikuti koridor aturan terbaru.

Dengan pembaruan UU Penyiaran, siaran TV digital dapat semakin teratur dan mengikuti kemajuan nilai dan juga standar yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.

Tidak hanya siaran TV digital, nantinya UU Penyiaran yang direvisi akan mencakup dan menata operasional media-media digital yang berkembang di masa saat ini seperti layanan Over-The-Top (OTT) yang semakin marak di Indonesia.

Baca Juga: Game Metaverse Kawaii Island Kenalkan Fitur Baru

“Mereka (layanan OTT, red) harus diatur dalam UU penyiaran karena mereka sudah semakin marak, selain OTT ada juga aplikasi online lainnya yang berkaitan dengan penyebaran konten dan mereka harus diatur,” ucap politikus dari Partai Golkar itu.

Operasi layanan OTT dan aplikasi daring berbayar untuk mengakses konten maupun informasi di Indonesia itu nantinya akan diregulasi sehingga bisa mengikuti nilai dan budaya Indonesia.

Saat ini, aturan yang diaplikasikan pada media penyiaran dan berlaku di Indonesia masih berkutat pada penyiaran TV dan radio berpegang pada UU Penyiaran Nomor 32/2002.

Pastinya dengan perubahan masif melalui ASO dan kemajuan media digital, revisi UU Penyiaran di Indonesia bisa berjalan dengan lebih cepat. (mg4)

Tags: analogdigitaltelevisiTV

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4072 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.