• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sebelum Deadline Migrasi TV Analog ke Digital, Revisi UU Penyiaran Harus Kelar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 27 November 2021 - 22:38
in Nasional
dave

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat dijumpai di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Sabtu (27/11/2021). Foto : Antara/Livia Kristianti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran harus dapat dirampungkan pembahasannya sebelum masa Analog Switch Off (ASO) atau migrasi televisi analog ke televisi digital mencapai tenggat waktunya pada 2 November 2022.

“Undang-Undang Penyiaran ini sebenarnya harus segera disiapkan, namun belum dibahas kembali karena kita belum masuk Prolegnas (program legislasi nasional) dan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai. Tentu pada 2021 kami harap bisa menyelesaikan (revisi) UU Penyiaran,” tutur Dave saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (27/11/2021).

BacaJuga:

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Menurut Dave revisi UU Penyiaran perlu dilakukan dan dirampungkan di 2022 agar berjalannya Analog Switch Off (ASO) yang disepakati sejak 2019 bisa tetap mengikuti koridor aturan terbaru.

Dengan pembaruan UU Penyiaran, siaran TV digital dapat semakin teratur dan mengikuti kemajuan nilai dan juga standar yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.

Tidak hanya siaran TV digital, nantinya UU Penyiaran yang direvisi akan mencakup dan menata operasional media-media digital yang berkembang di masa saat ini seperti layanan Over-The-Top (OTT) yang semakin marak di Indonesia.

Baca Juga: Game Metaverse Kawaii Island Kenalkan Fitur Baru

“Mereka (layanan OTT, red) harus diatur dalam UU penyiaran karena mereka sudah semakin marak, selain OTT ada juga aplikasi online lainnya yang berkaitan dengan penyebaran konten dan mereka harus diatur,” ucap politikus dari Partai Golkar itu.

Operasi layanan OTT dan aplikasi daring berbayar untuk mengakses konten maupun informasi di Indonesia itu nantinya akan diregulasi sehingga bisa mengikuti nilai dan budaya Indonesia.

Saat ini, aturan yang diaplikasikan pada media penyiaran dan berlaku di Indonesia masih berkutat pada penyiaran TV dan radio berpegang pada UU Penyiaran Nomor 32/2002.

Pastinya dengan perubahan masif melalui ASO dan kemajuan media digital, revisi UU Penyiaran di Indonesia bisa berjalan dengan lebih cepat. (mg4)

Tags: analogdigitaltelevisiTV

Berita Terkait.

nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08
Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21
Siswa
Nasional

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Senin, 20 April 2026 - 10:48
Pemeriksaan
Nasional

MIND ID Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Setiap Daerah Operasional

Senin, 20 April 2026 - 10:28
zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.