• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dari Pidana Denda Mantan Gubernur Bengkulu

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 November 2021 - 19:37
in Nasional
zumi zola

Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Selatan. Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp 800 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal dari pembayaran pidana denda terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu dan kawan-kawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/11/2021) menjelaskan, pembayaran pidana denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama terpidana Ridwan Mukti (mantan Gubernur Bengkulu) dan Lily Martiani Maddari.

BacaJuga:

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Meski Hujan, Tarif Tetap Bersahabat: Maxim Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Konsumen

Setara Institute Rilis IKT 2025: Salatiga Unggul, Toleransi Jadi Kunci Stabilitas dan Ekonomi

“Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” kata Ali.

Ali menegaskan, penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya asset recovery tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, terpidana Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan Muki selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. (dam)

Tags: bengkuluKPK

Berita Terkait.

menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21
maxim
Nasional

Meski Hujan, Tarif Tetap Bersahabat: Maxim Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Konsumen

Rabu, 22 April 2026 - 21:11
setara
Nasional

Setara Institute Rilis IKT 2025: Salatiga Unggul, Toleransi Jadi Kunci Stabilitas dan Ekonomi

Rabu, 22 April 2026 - 21:01
said
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT, KSPI: Kemenangan bagi Pekerja Domestik

Rabu, 22 April 2026 - 20:22
batik
Nasional

Dari Kain Batik Tersimpan Warisan Pengetahuan, Begini Pesan Menteri PANRB

Rabu, 22 April 2026 - 20:02
Workshop
Nasional

Komdigi Gandeng Media, Kisah Koperasi Desa Disulap Jadi Narasi Ekonomi Rakyat yang Menginspirasi

Rabu, 22 April 2026 - 18:37

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.