• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Korupsi Lahan Tol di Padang-Sicincin, Kejati Sumbar Mulai Periksa 13 Tersangka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 26 November 2021 - 22:34
in Nusantara
asintel kejati sumbar

Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin, didampingi Asinten Pidana Khusus Suyanto saat menggelar jumpa pers penanganan kasus ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, Jumat (29/10/2021). Foto : Antara/FathulAbdi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) mulai memeriksa 13 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.

“Tim penyidik sudah mulai memeriksa para tersangka satu per satu dalam tahap penyidikan saat ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang, Jumat (26/11/2021).

BacaJuga:

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Ia mengatakan pemeriksaan para tersangka itu dilakukan demi menyelesaikan berkas kasus yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliyar.

Namun begitu, hingga saat ini penyidik belum menahan belasan tersangka yang memiliki berbagai kerangka belakang mulai dari warga penerima ubah rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelompok tersangka sebagai penerima ubah rugi berjumlah 8 orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.

Sementara 5 tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Belasan tersangka dalam kasus itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, dan tim sampai saat ini masih terus meneruskan proses penyidikan.

Tidak hanya mengecek para tersangka, Kejati Sumbar juga terus mengecek 60 lebih saksi secara maraton untuk memahami kasus serta perbuatan tersangka.

Kejati Sumbar menyatakan bahwa pihaknya akan memroses kasus itu secara terbuka dan adil, tanpa memandang subjektif. Sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus.

Penentuan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ubah rugi lahan tol Padang- Sicincin itu telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto membeberkan dari penghitungan sementara perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai jumlah Rp28 miliyar.

Kerugian itu muncul karena diduga uang pembayaran ubah rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ubah rugi.

Ia menggambarkan persoalan berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara mempersiapkan uang sebagai ubah rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati(KEHATI) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ubah rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.

Karena lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten(IKK) ke Parit Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ubah rugi.

Lahan akhirnya dipahami oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati(2010), Hutan Kota(2011), Ruang Terbuka Hijau(2012), Kantor Dinas Pau( 2014), termasuk taman KEHATI(2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus(DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Pada bagian lain, Asintel Kejati Sumbar menerangkan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ubah rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi membatasi pengerjaan.

“Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” katanya, seperti dikutip Antara. (mg4)

Tags: bpnsumbar

Berita Terkait.

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:32
Selatox
Nusantara

Selatox Resmikan Pabrik Botulinum Toxin Berstandar GMP, Targetkan Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:21
Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar
Nusantara

Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:07
Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2774 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.