• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Suami Pidanakan Istri, Dalam Sidang Saksi Ahli Sebut Ada Kesalahan Fakta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 25 November 2021 - 06:33
in Nusantara
hukum

Binton Sianturi, penasehat hukum terdakwa, Sri Dewi alias Dewi binti Soleh memberikan keterangan kepada awak media usai sidang, Rabu (24/11/2021). Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah menggelar sidang perkara pidana Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Sri Dewi alias Dewi binti Soleh yang dilaporkan suaminya, Budi Santoso pada Rabu (24/11/2021).

Pada sidang dengan agenda Pemeriksaan para saksi, majelis hakim juga menghadirkan saksi ahli pidana, Dr Azmi Syahputra SH MH dari Universitas Trisakti, Jakarta. Menurut Dr Azmi Syahputra, pemalsuan dokumen selama tidak digunakan dan tidak ada yang dirugikan, maka kasusnya tidak layak disidangkan.

BacaJuga:

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

“Bagaimana sebuah akte, tapi tidak ada wujud kapalnya atau fungsi utamanya obyek dari surat itu. Surat yang dibuat objeknya tidak ada, maka batal. Kecuali semuanya ada, maka bisa difungsikan, ” ujar Azmi pada awak media usai sidang.

Maka, lanjut Azmi, ada kesesatan fakta dalam perkara tersebut. Seharusnya, polisi dan kejaksaan harus cermat dan juga perlu mengedukasi.

“Makanya agar berhati-hati kepada penegak hukum, sehingga tidak ada peradilan yang kurang tepat diuji dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi menyebutkan, di dalam fakta persidangan, terkuak bahwa notaris dalam membuat akta jual beli tidak menghadirkan para pihak seperti penjual.

“Bahkan dari saksi penjual sendiri menyatakan bahwa dia tidak pernah menghadap ke notaris pada 2020, ” ungkapnya dalam keterangan resminya.

Namun pada 2020, notaris mengeluarkan akte jual beli, padahal, menurutnya, penjual tidak dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, Sri Dewi didakwa sebagai pelaku pemalsuan dokumenter KM Alam Jaya Mina 01 yang menurut Budi Santoso (Pelapor) telah dibeli pada 22 Februari 2020 yang disaksikan oleh Mukhlisul Fuad seharga Rp 200 juta.

Kapal tersebut, dalam laporannya juga telah dibuatkan akte dengan Nomor 17 pada 22 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Oni Setiawan SH.

Disebutkan pula, bahwa Terdakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik dengan beberapa cara dan detail spesifikasi kapal.

Dokumen kapal seperti Pas Besar diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 59 Permenhub Nomor PM.13/2012 diterbitkan di Probolinggo pada 11 Februari 2015, Menteri Perhubungan An. Dirjen Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, yang ditandatangani Capt M. Hermawan MM.

Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 7253 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan sertifikasi kapal pada 5 Februari 2015.

Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : P2T/22/13.01/01/IV/2015 dari Perizinan Jawa Timur Badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perizinan Terpadu pada 1 April 2015.

Selanjutnya saksi Budi Santoso dipanggil oleh saksi Rizky Taufik di kantor PNKT (Persatuan Nelayan Kota Tegal) untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Setelah dilihat dokumen perpanjangan tersebut ditemukan Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 yang menyebutkan telah terjadi jual beli KM Alam Mina Jaya 01 antara Sri Dewi selaku pembeli dengan Mukhlisul Fuad selaku penjual.

Padahal yang sebenarnya jual beli KM Alam Jaya Mina 01 adalah antara saksi Budi Santoso selaku pembeli dan Mukhlisul Fuad selaku penjual sesuai dengan Akta Nomor 17 pada 22 Februari 2016.

Bahwa Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 dibuat oleh Notaris H. Miftahudin Khusnul Khuluq SH MKn yang beralamat di Jalan Raya Bojong No 2 Kab Tegal tanpa kehadiran para pihak. Untuk dokumen pendukung jual beli tersebut, melalui foto WA oleh saksi Sugiyo yang mendapat data tersebut dari saksi Ali Rasidi (pegawai terdakwa). (ney)

Tags: dokumen palsukapalkelautanperikananpidana

Berita Terkait.

Edukasi
Nusantara

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Rabu, 22 April 2026 - 08:43
Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.