• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Suami Pidanakan Istri, Dalam Sidang Saksi Ahli Sebut Ada Kesalahan Fakta

Juni Armanto by Juni Armanto
Kamis, 25 November 2021 - 06:33
in Nusantara
hukum

Binton Sianturi, penasehat hukum terdakwa, Sri Dewi alias Dewi binti Soleh memberikan keterangan kepada awak media usai sidang, Rabu (24/11/2021). Foto : Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah menggelar sidang perkara pidana Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Sri Dewi alias Dewi binti Soleh yang dilaporkan suaminya, Budi Santoso pada Rabu (24/11/2021).

Pada sidang dengan agenda Pemeriksaan para saksi, majelis hakim juga menghadirkan saksi ahli pidana, Dr Azmi Syahputra SH MH dari Universitas Trisakti, Jakarta. Menurut Dr Azmi Syahputra, pemalsuan dokumen selama tidak digunakan dan tidak ada yang dirugikan, maka kasusnya tidak layak disidangkan.

“Bagaimana sebuah akte, tapi tidak ada wujud kapalnya atau fungsi utamanya obyek dari surat itu. Surat yang dibuat objeknya tidak ada, maka batal. Kecuali semuanya ada, maka bisa difungsikan, ” ujar Azmi pada awak media usai sidang.

Maka, lanjut Azmi, ada kesesatan fakta dalam perkara tersebut. Seharusnya, polisi dan kejaksaan harus cermat dan juga perlu mengedukasi.

“Makanya agar berhati-hati kepada penegak hukum, sehingga tidak ada peradilan yang kurang tepat diuji dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi menyebutkan, di dalam fakta persidangan, terkuak bahwa notaris dalam membuat akta jual beli tidak menghadirkan para pihak seperti penjual.

“Bahkan dari saksi penjual sendiri menyatakan bahwa dia tidak pernah menghadap ke notaris pada 2020, ” ungkapnya dalam keterangan resminya.

Namun pada 2020, notaris mengeluarkan akte jual beli, padahal, menurutnya, penjual tidak dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, Sri Dewi didakwa sebagai pelaku pemalsuan dokumenter KM Alam Jaya Mina 01 yang menurut Budi Santoso (Pelapor) telah dibeli pada 22 Februari 2020 yang disaksikan oleh Mukhlisul Fuad seharga Rp 200 juta.

Kapal tersebut, dalam laporannya juga telah dibuatkan akte dengan Nomor 17 pada 22 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Oni Setiawan SH.

Disebutkan pula, bahwa Terdakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik dengan beberapa cara dan detail spesifikasi kapal.

Dokumen kapal seperti Pas Besar diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 59 Permenhub Nomor PM.13/2012 diterbitkan di Probolinggo pada 11 Februari 2015, Menteri Perhubungan An. Dirjen Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, yang ditandatangani Capt M. Hermawan MM.

Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 7253 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan sertifikasi kapal pada 5 Februari 2015.

Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : P2T/22/13.01/01/IV/2015 dari Perizinan Jawa Timur Badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perizinan Terpadu pada 1 April 2015.

Selanjutnya saksi Budi Santoso dipanggil oleh saksi Rizky Taufik di kantor PNKT (Persatuan Nelayan Kota Tegal) untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Setelah dilihat dokumen perpanjangan tersebut ditemukan Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 yang menyebutkan telah terjadi jual beli KM Alam Mina Jaya 01 antara Sri Dewi selaku pembeli dengan Mukhlisul Fuad selaku penjual.

Padahal yang sebenarnya jual beli KM Alam Jaya Mina 01 adalah antara saksi Budi Santoso selaku pembeli dan Mukhlisul Fuad selaku penjual sesuai dengan Akta Nomor 17 pada 22 Februari 2016.

Bahwa Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 dibuat oleh Notaris H. Miftahudin Khusnul Khuluq SH MKn yang beralamat di Jalan Raya Bojong No 2 Kab Tegal tanpa kehadiran para pihak. Untuk dokumen pendukung jual beli tersebut, melalui foto WA oleh saksi Sugiyo yang mendapat data tersebut dari saksi Ali Rasidi (pegawai terdakwa). (ney)

Tags: dokumen palsukapalkelautanperikananpidana
Previous Post

Perpres DBON Harus Disosialisasikan ke Daerah

Next Post

Prancis Siapkan 520 Juta Euro Percepat Transisi Energi Hijau Indonesia

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
Energi Terbarukan

Prancis Siapkan 520 Juta Euro Percepat Transisi Energi Hijau Indonesia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.