• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Suami Pidanakan Istri, Dalam Sidang Saksi Ahli Sebut Ada Kesalahan Fakta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 25 November 2021 - 06:33
in Nusantara
hukum

Binton Sianturi, penasehat hukum terdakwa, Sri Dewi alias Dewi binti Soleh memberikan keterangan kepada awak media usai sidang, Rabu (24/11/2021). Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah menggelar sidang perkara pidana Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Sri Dewi alias Dewi binti Soleh yang dilaporkan suaminya, Budi Santoso pada Rabu (24/11/2021).

Pada sidang dengan agenda Pemeriksaan para saksi, majelis hakim juga menghadirkan saksi ahli pidana, Dr Azmi Syahputra SH MH dari Universitas Trisakti, Jakarta. Menurut Dr Azmi Syahputra, pemalsuan dokumen selama tidak digunakan dan tidak ada yang dirugikan, maka kasusnya tidak layak disidangkan.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

“Bagaimana sebuah akte, tapi tidak ada wujud kapalnya atau fungsi utamanya obyek dari surat itu. Surat yang dibuat objeknya tidak ada, maka batal. Kecuali semuanya ada, maka bisa difungsikan, ” ujar Azmi pada awak media usai sidang.

Maka, lanjut Azmi, ada kesesatan fakta dalam perkara tersebut. Seharusnya, polisi dan kejaksaan harus cermat dan juga perlu mengedukasi.

“Makanya agar berhati-hati kepada penegak hukum, sehingga tidak ada peradilan yang kurang tepat diuji dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi menyebutkan, di dalam fakta persidangan, terkuak bahwa notaris dalam membuat akta jual beli tidak menghadirkan para pihak seperti penjual.

“Bahkan dari saksi penjual sendiri menyatakan bahwa dia tidak pernah menghadap ke notaris pada 2020, ” ungkapnya dalam keterangan resminya.

Namun pada 2020, notaris mengeluarkan akte jual beli, padahal, menurutnya, penjual tidak dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, Sri Dewi didakwa sebagai pelaku pemalsuan dokumenter KM Alam Jaya Mina 01 yang menurut Budi Santoso (Pelapor) telah dibeli pada 22 Februari 2020 yang disaksikan oleh Mukhlisul Fuad seharga Rp 200 juta.

Kapal tersebut, dalam laporannya juga telah dibuatkan akte dengan Nomor 17 pada 22 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Oni Setiawan SH.

Disebutkan pula, bahwa Terdakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik dengan beberapa cara dan detail spesifikasi kapal.

Dokumen kapal seperti Pas Besar diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 59 Permenhub Nomor PM.13/2012 diterbitkan di Probolinggo pada 11 Februari 2015, Menteri Perhubungan An. Dirjen Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, yang ditandatangani Capt M. Hermawan MM.

Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 7253 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan sertifikasi kapal pada 5 Februari 2015.

Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : P2T/22/13.01/01/IV/2015 dari Perizinan Jawa Timur Badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perizinan Terpadu pada 1 April 2015.

Selanjutnya saksi Budi Santoso dipanggil oleh saksi Rizky Taufik di kantor PNKT (Persatuan Nelayan Kota Tegal) untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Setelah dilihat dokumen perpanjangan tersebut ditemukan Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 yang menyebutkan telah terjadi jual beli KM Alam Mina Jaya 01 antara Sri Dewi selaku pembeli dengan Mukhlisul Fuad selaku penjual.

Padahal yang sebenarnya jual beli KM Alam Jaya Mina 01 adalah antara saksi Budi Santoso selaku pembeli dan Mukhlisul Fuad selaku penjual sesuai dengan Akta Nomor 17 pada 22 Februari 2016.

Bahwa Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 dibuat oleh Notaris H. Miftahudin Khusnul Khuluq SH MKn yang beralamat di Jalan Raya Bojong No 2 Kab Tegal tanpa kehadiran para pihak. Untuk dokumen pendukung jual beli tersebut, melalui foto WA oleh saksi Sugiyo yang mendapat data tersebut dari saksi Ali Rasidi (pegawai terdakwa). (ney)

Tags: dokumen palsukapalkelautanperikananpidana

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.