• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Suami Pidanakan Istri, Dalam Sidang Saksi Ahli Sebut Ada Kesalahan Fakta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 25 November 2021 - 06:33
in Nusantara
hukum

Binton Sianturi, penasehat hukum terdakwa, Sri Dewi alias Dewi binti Soleh memberikan keterangan kepada awak media usai sidang, Rabu (24/11/2021). Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah menggelar sidang perkara pidana Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Sri Dewi alias Dewi binti Soleh yang dilaporkan suaminya, Budi Santoso pada Rabu (24/11/2021).

Pada sidang dengan agenda Pemeriksaan para saksi, majelis hakim juga menghadirkan saksi ahli pidana, Dr Azmi Syahputra SH MH dari Universitas Trisakti, Jakarta. Menurut Dr Azmi Syahputra, pemalsuan dokumen selama tidak digunakan dan tidak ada yang dirugikan, maka kasusnya tidak layak disidangkan.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Pemprov Banten Apresiasi Kinerja Bank Banten di Usia ke-10

“Bagaimana sebuah akte, tapi tidak ada wujud kapalnya atau fungsi utamanya obyek dari surat itu. Surat yang dibuat objeknya tidak ada, maka batal. Kecuali semuanya ada, maka bisa difungsikan, ” ujar Azmi pada awak media usai sidang.

Maka, lanjut Azmi, ada kesesatan fakta dalam perkara tersebut. Seharusnya, polisi dan kejaksaan harus cermat dan juga perlu mengedukasi.

“Makanya agar berhati-hati kepada penegak hukum, sehingga tidak ada peradilan yang kurang tepat diuji dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi menyebutkan, di dalam fakta persidangan, terkuak bahwa notaris dalam membuat akta jual beli tidak menghadirkan para pihak seperti penjual.

“Bahkan dari saksi penjual sendiri menyatakan bahwa dia tidak pernah menghadap ke notaris pada 2020, ” ungkapnya dalam keterangan resminya.

Namun pada 2020, notaris mengeluarkan akte jual beli, padahal, menurutnya, penjual tidak dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, Sri Dewi didakwa sebagai pelaku pemalsuan dokumenter KM Alam Jaya Mina 01 yang menurut Budi Santoso (Pelapor) telah dibeli pada 22 Februari 2020 yang disaksikan oleh Mukhlisul Fuad seharga Rp 200 juta.

Kapal tersebut, dalam laporannya juga telah dibuatkan akte dengan Nomor 17 pada 22 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Oni Setiawan SH.

Disebutkan pula, bahwa Terdakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik dengan beberapa cara dan detail spesifikasi kapal.

Dokumen kapal seperti Pas Besar diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 59 Permenhub Nomor PM.13/2012 diterbitkan di Probolinggo pada 11 Februari 2015, Menteri Perhubungan An. Dirjen Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, yang ditandatangani Capt M. Hermawan MM.

Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 7253 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan sertifikasi kapal pada 5 Februari 2015.

Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : P2T/22/13.01/01/IV/2015 dari Perizinan Jawa Timur Badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perizinan Terpadu pada 1 April 2015.

Selanjutnya saksi Budi Santoso dipanggil oleh saksi Rizky Taufik di kantor PNKT (Persatuan Nelayan Kota Tegal) untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Setelah dilihat dokumen perpanjangan tersebut ditemukan Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 yang menyebutkan telah terjadi jual beli KM Alam Mina Jaya 01 antara Sri Dewi selaku pembeli dengan Mukhlisul Fuad selaku penjual.

Padahal yang sebenarnya jual beli KM Alam Jaya Mina 01 adalah antara saksi Budi Santoso selaku pembeli dan Mukhlisul Fuad selaku penjual sesuai dengan Akta Nomor 17 pada 22 Februari 2016.

Bahwa Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 dibuat oleh Notaris H. Miftahudin Khusnul Khuluq SH MKn yang beralamat di Jalan Raya Bojong No 2 Kab Tegal tanpa kehadiran para pihak. Untuk dokumen pendukung jual beli tersebut, melalui foto WA oleh saksi Sugiyo yang mendapat data tersebut dari saksi Ali Rasidi (pegawai terdakwa). (ney)

Tags: dokumen palsukapalkelautanperikananpidana

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:48
Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01
Pemprov Banten Apresiasi Kinerja Bank Banten di Usia ke-10
Nusantara

Pemprov Banten Apresiasi Kinerja Bank Banten di Usia ke-10

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:22
bc2
Nusantara

Bea Cukai Jambi dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Thaha, Pelaku Ditangkap di Hotel

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Banjarmasin, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp15 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:54
Jasad
Nusantara

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1624 shares
    Share 650 Tweet 406
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3087 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.