• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Suami Pidanakan Istri, Dalam Sidang Saksi Ahli Sebut Ada Kesalahan Fakta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 25 November 2021 - 06:33
in Daerah
hukum

Binton Sianturi, penasehat hukum terdakwa, Sri Dewi alias Dewi binti Soleh memberikan keterangan kepada awak media usai sidang, Rabu (24/11/2021). Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah menggelar sidang perkara pidana Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Sri Dewi alias Dewi binti Soleh yang dilaporkan suaminya, Budi Santoso pada Rabu (24/11/2021).

Pada sidang dengan agenda Pemeriksaan para saksi, majelis hakim juga menghadirkan saksi ahli pidana, Dr Azmi Syahputra SH MH dari Universitas Trisakti, Jakarta. Menurut Dr Azmi Syahputra, pemalsuan dokumen selama tidak digunakan dan tidak ada yang dirugikan, maka kasusnya tidak layak disidangkan.

BacaJuga:

Kementerian UMKM Dorong Sulsel Jadi Lokomotif Pertumbuhan Wirausaha

Cegah Bentrokan Susulan, Komisi III Minta Polda Kepri Perkuat Pengamanan Setokok

Bea Cukai Jayapura bersama Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja Kering di Pelabuhan Laut Jayapura

“Bagaimana sebuah akte, tapi tidak ada wujud kapalnya atau fungsi utamanya obyek dari surat itu. Surat yang dibuat objeknya tidak ada, maka batal. Kecuali semuanya ada, maka bisa difungsikan, ” ujar Azmi pada awak media usai sidang.

Maka, lanjut Azmi, ada kesesatan fakta dalam perkara tersebut. Seharusnya, polisi dan kejaksaan harus cermat dan juga perlu mengedukasi.

“Makanya agar berhati-hati kepada penegak hukum, sehingga tidak ada peradilan yang kurang tepat diuji dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi menyebutkan, di dalam fakta persidangan, terkuak bahwa notaris dalam membuat akta jual beli tidak menghadirkan para pihak seperti penjual.

“Bahkan dari saksi penjual sendiri menyatakan bahwa dia tidak pernah menghadap ke notaris pada 2020, ” ungkapnya dalam keterangan resminya.

Namun pada 2020, notaris mengeluarkan akte jual beli, padahal, menurutnya, penjual tidak dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, Sri Dewi didakwa sebagai pelaku pemalsuan dokumenter KM Alam Jaya Mina 01 yang menurut Budi Santoso (Pelapor) telah dibeli pada 22 Februari 2020 yang disaksikan oleh Mukhlisul Fuad seharga Rp 200 juta.

Kapal tersebut, dalam laporannya juga telah dibuatkan akte dengan Nomor 17 pada 22 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Oni Setiawan SH.

Disebutkan pula, bahwa Terdakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik dengan beberapa cara dan detail spesifikasi kapal.

Dokumen kapal seperti Pas Besar diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 59 Permenhub Nomor PM.13/2012 diterbitkan di Probolinggo pada 11 Februari 2015, Menteri Perhubungan An. Dirjen Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, yang ditandatangani Capt M. Hermawan MM.

Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 7253 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan sertifikasi kapal pada 5 Februari 2015.

Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : P2T/22/13.01/01/IV/2015 dari Perizinan Jawa Timur Badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perizinan Terpadu pada 1 April 2015.

Selanjutnya saksi Budi Santoso dipanggil oleh saksi Rizky Taufik di kantor PNKT (Persatuan Nelayan Kota Tegal) untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Setelah dilihat dokumen perpanjangan tersebut ditemukan Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 yang menyebutkan telah terjadi jual beli KM Alam Mina Jaya 01 antara Sri Dewi selaku pembeli dengan Mukhlisul Fuad selaku penjual.

Padahal yang sebenarnya jual beli KM Alam Jaya Mina 01 adalah antara saksi Budi Santoso selaku pembeli dan Mukhlisul Fuad selaku penjual sesuai dengan Akta Nomor 17 pada 22 Februari 2016.

Bahwa Akta Nomor 9 pada 8 Januari 2020 dibuat oleh Notaris H. Miftahudin Khusnul Khuluq SH MKn yang beralamat di Jalan Raya Bojong No 2 Kab Tegal tanpa kehadiran para pihak. Untuk dokumen pendukung jual beli tersebut, melalui foto WA oleh saksi Sugiyo yang mendapat data tersebut dari saksi Ali Rasidi (pegawai terdakwa). (ney)

Tags: dokumen palsukapalkelautanperikananpidana

Berita Terkait.

maman
Daerah

Kementerian UMKM Dorong Sulsel Jadi Lokomotif Pertumbuhan Wirausaha

Selasa, 15 September 2026 - 22:02
Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Daerah

Cegah Bentrokan Susulan, Komisi III Minta Polda Kepri Perkuat Pengamanan Setokok

Selasa, 15 September 2026 - 20:02
bc2
Daerah

Bea Cukai Jayapura bersama Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja Kering di Pelabuhan Laut Jayapura

Selasa, 15 September 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Balik Muatan Kelapa

Selasa, 15 September 2026 - 15:06
PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Daerah

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

Selasa, 15 September 2026 - 11:57
Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT
Daerah

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Senin, 14 September 2026 - 19:20

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.