• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Apindo: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Berdampak Serius

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 25 November 2021 - 23:37
in Ekonomi
mk

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (25/11/2021) mengatakan, perihal itu karena putusan MK tersebut sama sekali tidak menyinggung materi atau substansi dari UU Cipta Kerja.

BacaJuga:

Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif

Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30

“Apa yang kami pahami dari keterangan yang disampaikan di MK maupun konpers Pak Menko Perekonomian, yang kami tahu ini hanya untuk revisi hukum formilnya, tapi tidak materinya. Materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, rasanya ini belum ada dampak serius,” ujarnya.

Hariyadi menjelaskan putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu hanya mencakup masalah hukum formil lantaran pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Karena UU Cipta Kerja itu merangkum 78 UU atau dikenal sebagai Omnibus Law, itu tidak tercantum dalam UU 12/2011. Kami melihat ini yang dijadikan dasar oleh hakim konstitusi untuk direvisi,” katanya, dikutip dari Antara.

Menurut pemahamannya, Hariyadi mengatakan berdasarkan putusan tersebut, tidak ada keberatan atau keputusan yang mencabut materi dalam UU Cipta Kerja.

“Jadi ini direvisi dan diberikan waktu dua tahun untuk membereskan yang tadi dianggap kurang formil, nah itu yang harus diperbaiki. Tapi tidak mengubah atau membatalkan substansi atau materi UU tersebut,” imbuhnya.

Hariyadi mengakui memang ada klausul bahwa amar putusan terkait turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan agar ditunda sambil menunggu revisi. Namun, aturan yang sudah terbit akan tetap berjalan, termasuk aturan soal upah minimum.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 1945

“Itu pemahaman kami dari amar putusan itu. Termasuk yang terkait dengan upah minimum. Ini kan sudah tercantum di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 ya, karena sudah keluar ya itu tetap berjalan kecuali yang belum keluar,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Airlangga memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai perbaikan pembuatan sesuai dengan antara waktu 2 tahun sejak putusan MK ini dibacakan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” ujarnya. (mg4)

Tags: ApindoMKUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Destinator
Ekonomi

Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:01
Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif
Ekonomi

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:21
Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30
Ekonomi

Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34
Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada
Ekonomi

Pabrik Diagnostik Lokal Makin Agresif, Bidik Indonesia Jadi Pusat IVD Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:12
Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena
Ekonomi

Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02
Geely
Ekonomi

Kolaborasi Geely dan Chelsea FC Hadirkan Pengalaman Eksklusif untuk Penggemar di Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2457 shares
    Share 983 Tweet 614
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2145 shares
    Share 858 Tweet 536
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.