• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas Perempuan: RUU Kekerasan Seksual Perlu Disempurnakan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 13:24
in Nasional
Maria-Ulfa-Anshor

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor memandang perlu penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan penambahan rumusan tentang kekerasan berbasis gender siber (KBGS).

“Rumusan kekerasan berbasis gender siber itu belum masuk RUU TPKS. Padahal, pada masa pandemi kasus-kasus KGBS berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan naik 920 persen dari data tahun 2019 atau sebelum masa pandemi,” kata Maria Ulfah Ansor.

BacaJuga:

Momen Iduladha, Menteri P2MI Sebut Pengorbanan Pekerja Migran sebagai ‘Jihad Ekonomi’

PHR-FTUI Satukan Teknologi dan Energi, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Industri Migas

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Maria mengemukakan hal itu pada seminar nasional bertajuk Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah yang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Pada tahun 2019, kata Maria, kasus kekerasan seksual berbasis gender di Indonesia yang tercatat dalam catatan tahunan Komnas Perempuan berjumlah 35 kasus. Pada masa pandemi, tepatnya 2020, kasus yang tercatat mencapai 329 kasus.

“Dalam setahun itu, ada kenaikan drastis. Ada 920 persen kenaikan pada masa pandemi,” katanya.

Disebutkan pula beberapa hal lain yang perlu disempurnakan dalam RUU TPKS, di antaranya adalah tindak pidana kekerasan seksual sebagai norma tindak pidana atau pemberatan, penguatan rumusan unsur tindak pidana eksploitasi seksual, dan penegasan tindak pidana kekerasan seksual di luar hubungan suami istri.

Di samping itu, diperlukan pula penyempurnaan terkait dengan elemen pencegahan kekerasan seksual, penegasan terhadap perlindungan hak korban, perumusan ketentuan delegatif, dan ketentuan lain yang perlu ditambahkan ke dalam RUU TPKS sebagai pasal jembatan terhadap RUU lainnya.

Ketentuan yang menjadi pasal jembatan itu, lanjut Maria, perlu karena beberapa pihak penolak RUU TPKS menganggap rancangan undang-undang tersebut akan beririsan dengan aturan lain. Mereka menganggap apabila RUU TPKS disahkan terlebih dahulu sebelum RUU KUHP, akan lahir aturan hukum yang beririsan.

“Bahkan, mereka beragumentasi RUU ini menunggu RUU KUHP disahkan. Padahal, proses RUU KUHP itu jauh lebih kompleks dan membutuhkan pemikiran serta analisis yang lebih komprehensif ketimbang RUU TPKS,” katanya.

Oleh karena itu, Maria menyarankan pasal-pasal yang menjembatani RUU TPKS dengan aturan lain perlu ditambahkan sebelum RUU KUHP disahkan. (bro)

Tags: KBGSruu kuhp

Berita Terkait.

muktarudin
Nasional

Momen Iduladha, Menteri P2MI Sebut Pengorbanan Pekerja Migran sebagai ‘Jihad Ekonomi’

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:16
phr
Nasional

PHR-FTUI Satukan Teknologi dan Energi, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Industri Migas

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:23
rini
Nasional

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:03
bowo
Nasional

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09
Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia
Nasional

Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:40
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5675 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3001 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2506 shares
    Share 1002 Tweet 627
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.