• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penetapan UMK 2022 di Kota Bekasi Sudah Sesuai Aturan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 23 November 2021 - 23:18
in Megapolitan
upah

Ilustrasi upah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di daerah itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait besaran UMK tahun depan, kami sudah berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Selasa (23/11/2021).

BacaJuga:

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini Lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Ia mengatakan formula penghitungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 26 mengatur penyesuaian nilai upah minimum di wilayah Kota Bekasi yakni Rp4,8 juta, naik sebesar Rp33.985 atau sebanding 0,71 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp4,78 juta.

Ika menyatakan besaran UMK 2022 tersebut tertuju kepada pegawai yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun sebaliknya pegawai dengan masa kerja yang relatif lama, umumnya perusahaan telah menaikkan pendapatan mereka di atas nilai UMK Kota Bekasi, disesuaikan dengan masa kerja pegawai.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Bekasi Desak Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini

Ia menjelaskan formula penghitungan UMK oleh pemerintah pusat itu pastinya telah melalui proses yang memikirkan segala perihal, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan pengusaha membayar upah, serta faktor terkait lainnya.

Kebijakan pengupahan, tutur ia, merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.

“Tentunya, ini sudah mempertimbangkan segala hal, banyak variabel yang menentukan besaran upah minimum ini,” ucapnya.

Ika bahkan mengaku di wilayah Jawa Barat banyak juga kota dan kabupaten yang UMK 2022 tidak mengalami kenaikan seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

“Naik tidaknya UMK tahun depan dihitung berdasarkan rumus yang telah ditetapkan,” ujarnya, seperti dikutip Antara. (mg4)

Tags: Pemkot Bekasiumk 2022umk kota bekasi

Berita Terkait.

APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Megapolitan

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini Lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:41
Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.