• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Langgar Kode Etik, Dua Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 November 2021 - 16:46
in Nasional
dewas kpk
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Juliharto dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar etik.

“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang juga sebagai Ketua Majelis Etik saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (23/11/2021).

BacaJuga:

Pengendalian Karhutla: Hotspot Nasional Turun Jadi 79 Titik, 6 Provinsi Prioritas Nihil

KKP Proaktif Dampingi Pemda Urus KKPRL, Jamin Pembangunan KNMP Sesuai Rencana Tata Ruang

BNPB Klaim Terus Optimalkan Penanganan Karhutla

Abertina menyatakan terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajibannya membimbing insan KPK dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas secara akuntabel dan tuntas sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga : Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Dugaan Kebohongan Publik

Adapun hal memberatkan, yaitu para terperiksa yang memegang jabatan struktural seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku KPK minimal di unit atau satuan kerjanya.

Sedangkan hal meringankan, yakni para terperiksa menyadari akan kekeliruannya dan akan memperbaiki di kemudian hari dan para terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan terperiksa I atas nama Arif Waluyo selaku Kepala Biro Keuangan dan terperiksa II Juliharto selaku Plt Kepala Bagian Perbendaharaan secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Bendahara Penerimaan.

Baca Juga : Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Siap Dipecat Bila Terbukti Langgar Etik

Namun, Arif Waluyo belum memiliki program pembinaan bagi para bendahara dan Juliharto juga belum memiliki program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara tersebut.

Haris menjelaskan pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.

“Di dalam laporan tersebut, juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (uang persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan “revolving” uang persediaan tidak terhambat sehingga uang pajak dan LS (pembayaran langsung) bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka/persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Haris menyatakan Aries Ricardo Sinaga pernah menyampaikan kepada Arif Waluyo untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.

“Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh terlapor I Arif Waluyo dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab saudara Aries Ricardo Sinaga. Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” ucap Haris.

Ia mengatakan untuk menindaklanjuti penyelesaian atas laporan manajemen terkait hasil tinjauan Laporan Keuangan KPK Semester I TA 2020, Sekjen KPK menerbitkan surat tugas yang berlaku sejak 28 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020 yang menunjuk Juliharto sebagai ketua tim atau tim “task force”.

Adapun tugasnya, yaitu memberikan arahan kepada para anggota untuk melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi pembukuan BPP Penindakan 1 dan 2 serta melapor hasil verifikasi dan rekonsiliasi kepala Kepala Biro Perencanaan Keuangan.

Surat tugas itu kemudian diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020 dan 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

“Bahwa perpanjangan surat tugas tersebut tanpa ada laporan dari terperiksa II atas nama Juliharto selaku Ketua Tim “Task Force” kepada terlapor I Arif Waluyo selaku Kepala Biro Perencanaan Keuangan yang kemudian menjadi Kepala Biro Keuangan,” kata Haris.

Ia mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020. (wib)

Tags: Dewas KPKDugaan Pelanggaran Etikkode etikPegawai KPK

Berita Terkait.

hutla
Nasional

Pengendalian Karhutla: Hotspot Nasional Turun Jadi 79 Titik, 6 Provinsi Prioritas Nihil

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:10
kkp
Nasional

KKP Proaktif Dampingi Pemda Urus KKPRL, Jamin Pembangunan KNMP Sesuai Rencana Tata Ruang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:46
hutla
Nasional

BNPB Klaim Terus Optimalkan Penanganan Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:30
dasco
Nasional

Peringati Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Legislasi dan Integrasi Data Nasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:11
dasco
Nasional

Sumpah Pemuda ke-98, DPR RI Tekankan Persatuan Lewat Kerja Nyata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12
anak
Nasional

Bukan Sekadar Hujatan di Medsos, Ketua DPR Ingatkan Dampak Cyberbullying pada Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:08

OLAHRAGA

liverpool
Olahraga

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Editor Nasuha
Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Liverpool bersiap menghadapi Chelsea pada babak 16 besar Carabao Cup 2026/2027 di Anfield, Kamis (29/10/2026) dini hari WIB....

SelengkapnyaDetails
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5137 shares
    Share 2055 Tweet 1284
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.