Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Dugaan Kebohongan Publik

INDOPOSCO.ID – Empat orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pembohongan publik. Keempatnya adalah Rieswin Rachwell, Benedictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
“Dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili Pintauli Siregar) pada 30 April 2021 lalu yang menyangkal telah melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK,” kata Rieswin seperti dikutip Antara, Senin (20/9/2021).
Saat konferensi pers pada 30 April 2021, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara apalagi membantu penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Untuk diketahui, Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sementara dalam putusan dewas, lanjut Rieswin, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial. “Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Ini melanggar kode etik dan ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK,” ujar Rieswin.
Menurutnya, perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik. Perbuatan itu, merupakan perbuatan yang merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari kebohongan.
“Kami melaporkan LPS kepada dewas karena kami malu ada pimpinan yang melanggar kode etik. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih tanpa malu berbohong serta tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri,” kata Rieswin.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan Syahrial.
Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, apalagi Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks penyidik KPK. (wib)