• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bagaimana Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Pakaian Impor di Batam? Ini Kata Bea Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 20:13
in Nusantara
Bea Cukai Batam

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak tanggal 12 November 2021. Lalu bagaimana implementasi peraturan tersebut di Batam yang merupakan wilayah free trade zone?

Melalui gelaran sosialisasi PMK-142 Tahun 2021, Bea Cukai Batam menjawab pertanyaan di atas, sekaligus membantu masyarakat, khususnya pengusaha jasa pengiriman untuk memahami lebih dalam implementasi aturan tersebut. Kepada perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), pada tanggal 15 November 2021 lalu, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Nanang Suko Sadono menyampaikan bahwa implementasi PMK-142 Tahun 2021 di FTZ memiliki sedikit perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia.

BacaJuga:

Angkutan Pelajar Gratis Magelang: Terbantu, tapi Armada Kelebihan Muatan

Kantah Tangsel Pangkas Waktu Balik Nama Sertifikat Jadi 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus

Bukan Idulfitri, Tradisi Sebulan Penuh Warga Cibaliung Ini Bikin Gubernur Banten Melongo!

“Pertama, hal yang membedakan adalah timing atau saat pengenaannya, yaitu BMTP dikenakan saat barang dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Kedua, ada juga perbedaan penghitungan BMTP. Penghitungannya didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN. Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan bebas atau FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK-34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” jelasnya.

Ia pun memaparkan latar belakang aturan pengenaan BMTP yang merupakan produk bersama dari berbagai kementerian, setelah melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang. “Output dari diskusi itulah yang kemudian menjadi PMK-142 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian” ujarnya.

Dikatakan Nanang, pemberlakuan PMK-142 Tahun 2021 sendiri didasari oleh adanya laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif. Dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Catat Rekor Waktu Penyelesaian Barang Kiriman Tercepat 2021

Untuk menambah pemahaman para pelaku usaha impor dan ekspor akan pos tarif yang berlaku, Bea Cukai Batam juga telah memberikan sosialisasi atas materi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 di hadapan tujuh puluh orang pelaku usaha. Sosialisasi yang diselenggarakan pada 18 November 2021 tersebut turut menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Rahmad Iswanto yang memaparkan materi seputar Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia.

Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II Bea Cukai Batam, Hembrand Dita Adinugraha, yang menjadi narasumber mengungkapkan bahwa setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dapat memiliki bekal pemahaman ketika menentukan dan menggolongkan jenis barang ke dalam pos tarif yang benar

“Ada banyak sekali jenis barang di dunia, terutama di zaman yang semakin berkembang ini. Melalui sosialisasi ini kami membantu para pelaku usaha untuk memahami pos tarif barang. BTKI sendiri merupakan turunan dari sistematika dalam penentuan dan penggolongan barang yang dilakukan oleh World Customs Organization (WCO).

Saat ini Bea Cukai sedang melakukan perumusan BTKI 2022 yang akan berlaku di tahun 2022 mendatang,” kata Hembrand yang juga menjelaskan soal ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature yaitu pos tarif pengklasifikasian barang yang berlaku di kawasan Asia tenggara. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamBea MasukPakaian Impor

Berita Terkait.

Angkutan
Nusantara

Angkutan Pelajar Gratis Magelang: Terbantu, tapi Armada Kelebihan Muatan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:04
Seto
Nusantara

Kantah Tangsel Pangkas Waktu Balik Nama Sertifikat Jadi 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:42
Andra-Soni
Nusantara

Bukan Idulfitri, Tradisi Sebulan Penuh Warga Cibaliung Ini Bikin Gubernur Banten Melongo!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:21
Gempa-Kaltim
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,3 Hantam Tenggara Berau di Kalimantan Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:20
soni
Nusantara

Tinjau Jalan Rusak di Pandeglang, Andra Soni: Oktober 2026 Pembangunan Dimulai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:01
Mapala UI Jelajah Timur Indonesia, Dorong Ekonomi Desa dan Wisata Dirgantara di Maluku
Nusantara

Mapala UI Jelajah Timur Indonesia, Dorong Ekonomi Desa dan Wisata Dirgantara di Maluku

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:26

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.