• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PP SDI: Eksaminasi Publik Tantang Hakim Putuskan Sengketa Secara Adil

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 November 2021 - 23:30
in Nasional
pp sdi

Ilustrasi keadilan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengujian secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap putusan hakim adalah hak warga negara, khususnya para ahli hukum. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) M Andrean Saefudin dalam keterangan, Kamis (18/11/2021).

Eksaminasi, menurut dia, langkah positif yang harus menjadi tradisi untuk mendorong peradilan yang accountable dan fair ke depan. “Dengan eksaminasi publik, maka ada prinsip publisitas dan transparansi putusan hakim di hadapan publik dan dapat dinilai oleh publik pula,” ungkapnya.

BacaJuga:

Prabowo Minta Polri Siap Hadapi Perubahan Modus Kejahatan

LKP Dipacu Penuhi Kebutuhan Dunia Kerja Global, Lulusan Dibidik Tembus Pasar Internasional

Waspadai Kemarau 2026, DPR Soroti Ancaman Gagal Panen dan Dorong Mitigasi Dini

Dikatakan dia, adanya eksaminasi publik, maka para hakim ditantang untuk melahirkan putusan-putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Oleh karenanya, eksaminasi publik bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sebuah sengketa Pilkada.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Eks Presiden PKS LHI Gigit Jari

“Eksaminasi dapat menjadi pembanding atau comparative analysis terhadap putusan hakim, sehingga putusan hakim di masa datang akan semakin berkualitas,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, esaminasi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua menjadi pengawasan terhadap proses demokratisasi.

“Metode ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses advokasi atau pengawasan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021,” tegasnya.

Ia menuturkan, keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan bisa memberikan masukan untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu peran berbagai pihak dalam menyebarluaskan ide, gagasan atau bahkan bertindak aktif melakukan eksaminasi publik.

“Kami sebagai organsisasi yang konsisten bergerak dan bertanggungjawab dalam pemajuan demokrasi asli di Indonesia telah melakukan eksaminasi publik terhadap putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021,” katanya.

Ia menyebut, kesimpulan eksaminasi di bawah ini akan mereview dan menganalisis beberapa pertanyaan penting seperti MK tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Lalu, putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.

“MK diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perundangan,” katanya.

MK, masih ujar Andrean, tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, S. Sos, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua, sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (PN).

“MK diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang (UU) karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli. Dan eksaminasi publik ini telah kami sampaikan juga kepada pemerintah,” ujarnya. (nas)

Tags: AdilEksaminasi PublikhakimPP SDIsengketa

Berita Terkait.

Prabowo
Nasional

Prabowo Minta Polri Siap Hadapi Perubahan Modus Kejahatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:52
Riset
Nasional

LKP Dipacu Penuhi Kebutuhan Dunia Kerja Global, Lulusan Dibidik Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:42
Kemarau
Nasional

Waspadai Kemarau 2026, DPR Soroti Ancaman Gagal Panen dan Dorong Mitigasi Dini

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:32
Ahmad-Heryawan
Nasional

Dukung Pembentukan Ditjen Khusus BUMD, Komisi II Nilai Pengawasan Perlu Diperkuat

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:22
Polri
Nasional

SETARA: Reformasi Polri Masih Setengah Jalan, HUT ke-80 Jadi Momen Evaluasi Total

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:21
SBN
Nasional

Ketua DPD: Polri Tak Sekadar Jaga Keamanan, tapi Juga Berdampak

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
Piala-Dunia
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Editor Dilianto
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41

INDOPOSCO.ID - Inggris, Belgia, dan tuan rumah Amerika Serikat menjadi tiga tim yang akan mencuri perhatian pada lanjutan babak 32...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.