• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Kredit Apartemen Rp 39,1 M

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 November 2021 - 10:18
in Nasional
kejaksaan-agung-kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka Rabu (17/11/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak kejahatan korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap senilai Rp39,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa jajarannya melakukan penahanan kepada dua pimpinan Bank DKI dari cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau, serta satu Direktur Utama PT Broadbiz Asia.

BacaJuga:

Kendalikan Inflasi, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Optimalkan Pemanfaatan BTT

Demo 28 Oktober 2026, Presiden KSPN Ristadi Imbau Jaga Semangat Persatuan Sumpah Pemuda

KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai

Dugaan tindak pidana korupsi pemberian KPA Tunai Bertahap ini diberikan oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz pada 2011 sampai 2017.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial RI selaku Dirut PT Broadbiz Asia, yang kedua MT selaku pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, yang ketiga JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” kata Bima, seperti dikutip Antara, Rabu (17/11/2021).

Bima menerangkan dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti dan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut.

Penyidik menemukan pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI. Kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI.

Akhirnya, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut.

Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp39,1 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 16 November sampai 20 hari ke depan,” kata Bima.(mg2)

Tags: apartemenKejaksaankorupsikredit

Berita Terkait.

Kendalikan Inflasi, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Optimalkan Pemanfaatan BTT
Nasional

Kendalikan Inflasi, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Optimalkan Pemanfaatan BTT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:04
Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Nasional

Demo 28 Oktober 2026, Presiden KSPN Ristadi Imbau Jaga Semangat Persatuan Sumpah Pemuda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:30
KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai
Nasional

KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:49
Mendagri Minta Pemda Perkuat Aturan Bakar Lahan dan Maksimalkan Penggunaan Anggaran Karhutla
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Aturan Bakar Lahan dan Maksimalkan Penggunaan Anggaran Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:05
Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Periksa Sestama dan 3 Tenaga Ahli BNPB
Nasional

Apresiasi MPP Jember, Menteri PANRB: Urus Dokumen Makin Mudah dengan Layanan dan Inovasi Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:05
Tak Sekadar Perbanyak Tilang, Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Kesadaran dan Keselamatan
Nasional

Tak Sekadar Perbanyak Tilang, Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Kesadaran dan Keselamatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:44

OLAHRAGA

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda
Olahraga

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Editor Dilianto
Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi perjuangan Kontingen Indonesia yang berhasil meraih 15 medali emas pada Asian Para...

SelengkapnyaDetails
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06
kane

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektare di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.