• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kata Bea Cukai tentang Registrasi Kepabeanan dan Pemblokiran Akses Kepabeanan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 18:19
in Ekonomi
bea cukai Kepabeanan

bea cukai Kepabeanan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Contact center Bravo Bea Cukai 1500225, layanan yang disediakan Bea Cukai untuk menjawab pertanyaan dari seluruh pengguna jasa kepabeanan dan cukai kerap menerima pertanyaan tentang registrasi dan pemblokiran akses kepabeanan. Hal ini diungkapkan Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Selasa (16/11), yang juga menyebutkan bahwa berdasarkan data di tahun 2020, dari sekitar 223 ribu pertanyaan yang masuk ke Bravo Bea Cukai terdapat 11.025 pertanyaan registrasi kepabeanan, termasuk pemblokiran, “Hal ini menjadi pertanyaan terbanyak ketiga setelah barang kiriman dan status pemberitahuan impor barang (PIB).”

Atas hal tersebut, Firman mengatakan Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan registrasi kepabeanan dan pemblokiran akses kepabeanan. Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2019 pengguna jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan registrasi kepabeanan ke Bea Cukai, untuk selanjutnya mendapatkan akses kepabeanannya, yaitu akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

BacaJuga:

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Daihatsu Sigra dan Rocky Kembali Dapat Pengakuan di OTOMOTIF Award 2026

Dukungan untuk Talenta Kreatif, Wuling Hadir di Panggung Grand Final SUCI 12

“Sederhananya, seseorang harus registrasi dulu sebelum bisa mengakses layanan kepabeanan sebagai eksportir, importir, dan PPJK. Registrasi ini juga diperlukan untuk dapat memenuhi kewajiban pabean, seperti melakukan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta pungutan lainnya terkait impor dan ekspor, pemeriksaan barang, dan penelitian dokumen,” rincinya.

Sedangkan menurut Firman, pemblokiran akses kepabeanan merupakan salah satu risiko dari didapatkannya akses kepabeanan. Hal ini didasari aturan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang menyebutkan bahwa pejabat Bea Cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang. Pemblokiran akses kepabeanan adalah tindakan pejabat Bea Cukai untuk tidak melayani kegiatan kepabeanan dengan menutup akses kepabeanan yang dimiliki pengguna jasa kepabeanan.

“Jadi yang diblokir itu akses kepabeanannya. Ketika terjadi pemblokiran, maka kegiatan kepabeanannya tidak akan dilanjutkan atau dilayani oleh Bea Cukai. Hal ini menjadi salah satu komponen monitoring dan evaluasi, karena pemblokiran sendiri merupakan rekam jejak pelanggaran yang tersimpan pada basis data Bea Cukai yang digunakan sebagai salah satu parameter pengawasan. Dengan adanya pemblokiran, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan penelitian lapangan, yaitu pengumpulan informasi terkait eksistensi. Pemblokiran juga dipakai sebagai salah satu komponen dalam melihat perundang-undangan, sekaligus evaluasi internal Bea Cukai dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Disebutkan Firman, terdapat dua macam pelanggaran di bidang kepabeanan, yaitu pelanggaran administratif berupa tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean atau tidak membayar tagihan bea masuk dan PDRI, dan pelanggaran pidana berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan penyembunyian barang impor dengan melawan hukum. Pemblokiran menurutnya juga tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa dalam pemenuhan kewajibannya atas peraturan perundang-undangan.

“Setiap pemblokiran pasti akan kami sampaikan ke pengguna jasa melalui portal Bea Cukai. Namun, pengguna jasa banyak yang baru mengetahui diblokir setelah dapat nota penolakan, padahal seharusnya setiap sebelum melakukan kegiatan harus mengecek terlebih dahulu di portal Bea Cukai apakah diblokir atau tidak,” sebutnya.

Ia pun mengungkapkan beberapa syarat pembukaan blokir akses kepabeanan, yaitu telah melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, telah melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, dan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan. “Adapun pembukaan blokir sementara terbatas (PPST) diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan yang diblokir akses kepabeanannya, kecuali blokir karena tidak melunasi pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan cukai. Untuk memahami prosedur pembukaan blokir akses kepabeanan, pengguna jasa harus mengetahui tools-nya dan mengenali jenis blokirnya,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea Cukaikepabeananpemblokiran

Berita Terkait.

gadai
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42
sigra
Ekonomi

Daihatsu Sigra dan Rocky Kembali Dapat Pengakuan di OTOMOTIF Award 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:19
wuling
Ekonomi

Dukungan untuk Talenta Kreatif, Wuling Hadir di Panggung Grand Final SUCI 12

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08
Galeri-24
Ekonomi

Berburu Emas di Jakarta Fair 2026, Galeri 24 Tebar Diskon hingga Hadiah Eksklusif

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:42
Classroom
Ekonomi

PLTU Jawa 7 Tak Hanya Pasok Listrik, Kini Jadi Pusat Pembelajaran Teknologi Pembangkit Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:29
big
Ekonomi

Hak 735 Eks Pekerja Belum Tuntas, Kasus Newcrest Jadi Preseden Buruk Divestasi Asing

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:43

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.