• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Analisis Refly Harun Soal Konten KM50, Muannas Alaidid : Tak Sesuai Fakta Hukum dan Dapat Menyesatkan Publik

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 13 November 2021 - 10:02
in Headline
Habib Muannas Alaidid

Habib Muannas Alaidid

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Fikri dan Yusmin, Habib Muannas Alaidid menyesalkan isi konten yang dibuat oleh pakar hukum tata negara Refly Harun tentang kasus kematian 6 pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Jakarta-Cikampek.

Refly Harun dalam akun youtubenya membuat analisa kasus KM 50 yang dinilainya tidak berdasarkan kronologi lengkap. Konten tersebut berjudul Live! Kasus KM50 : Dirkrimum VS Kapolda, Koq beda?

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

“Dia (Refly Harun) hanya menafsirkan penggalan-penggalan kalimat yang tidak utuh, sehingga hasil analisanya dapat menyesatkan publik,” kata Muannas dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/11/2021).

Ia menilai bahwa analisis dalam konten YouTube tersebut cukup berbahaya. Sebab, cenderung dapat mengaburkan fakta-fakta hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gak ada logika hukumnya, karena dimanipulasi dari potongan media bukan sesuai bukti dan fakta hukum,” nilainya.

Menurutnya, bahwa yang terjadi di dalam fakta-fakta persidangan yang masih berlangsung, tidak ada yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya

“Kalau dipahami sesuai kronologis tidak ada yang berbeda antara keterangan Kapolda saat presscon dengan keterangan Direskrimum di dalam persidangan,” tutur Muannas.

Ia mengatakan, Direksrimum Polda Metro Jaya dalam persidangan menjelaskan secara utuh apa yang disampaikan oleh anggotanya pada saat kejadian, sedangkan Kapolda dalam keterangan konferensi pers menceritakan secara globalnya saja.

“Bahwa kejadian KM 50 tidak terjadi dalam satu waktu atau satu tempat, Refly harun harus menarik pernyataan dalam akun youtubenya serta menghapus videonya tersebut,” imbuhnya.(dan)

Tags: hukumKM50Muannasrefly harun

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    1900 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.