INDOPOSCO.ID – Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut dua korban jiwa.
Tubagus Joddy telah menjalani pemeriksaan pertama pada, Senin (8/12/2021), pada waktu yang sama forensik juga dilakukan kepolisian pada kendaraan.
Serangkaian pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah saksi-saksi lain. Hasilnya, dalam gelar perkara kasus ini kemudian dinyatakan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejari Jombang pada, Rabu (10/11/2021) kemarin.
“Yang bersangkutan (Tubagus Joddy) langsung ditahan di Mapolres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Dalam kasus tersebut, sang sopir dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Kita juga menerapkan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana dalam kejadian kecelakaan menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Gatot.
“Maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Yang bersangkutan kita tetapkan pelanggaran dua pasal,” tambahnya.
Vanessa dan sang suami, Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jomo (Jombang-Mojokerto), Kamis (4/11/2021). Sementara tiga orang lainnya, yakni anak, asisten, dan sopir, mengalami luka-luka.
Awalnya, kendaraan yang ditumpangi Vanessa itu melaju dari arah Jakarta. Setiba di Km 673+300/A ruas Tol Jomo, kendaraan menabrak pembatas beton sebelah kiri. Kendaraan tersebut akhirnya terpelanting, berputar, dan berhenti di jalur cepat. (dan)











