INDOPOSCO.ID – Pandemi Covid-19, salah satu bagian dari masa tersulit bagi Indonesia. Virus itu bukan hanya menyerang kesehatan, tapi juga dapat melululantakkan perekonomian.
Bahkan, tidak sedikit perusahaan dari berbagai bidang, harus gulung tikar akbiat terganggu pemasaran dan produksinya.
Selain itu, banyak masyarakat yang terpaksa kehilangan mata pencahariannya. Di Banten, ada 29 pegawai pabrik yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.
“29 ribu yang di PHK. Kita ada insentif Rp500 ribu,” kata Sekretaris Disnakertrans Provinsi Banten, Erwin Syafrudin, Kamis (11/11/2021).
Erwin menyebutkan, pegawai yang di PHK itu rata-rata tidak memiliki skill di bidang perusahaan. Dengan pandemi, perusahaan tidak dapat merekrut sembarangan. Para pegawai harus punya sertifikasi, kompetensi dari Kementerian.
“Yang di PHK tidak memiliki skill, perusahaan ingin pegawai yang punya skill. Di Banten BBPLK (Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja) itu cuma di Serpong (milik Pemprov),” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sedang menggalang program pemagangan dengan perusahaan. Sehingga, jika ada calon pegawai yang mumpuni, bisa langsung dikerjakan.
“3 ribu program pemagangan, dengan rogram itu kami jalan dengan perusahaan. Kemarin merekrut 350 orang di Tangerang,” terangnya. (son)











